Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya

June 7, 2014

Cuti Massal Kepala Daerah A la Negeri Pertiwi: De Jure, De Ethics, De Facto

Pic. by Admin (surabaya, Pameran SMK N 12 di Balai Pemuda 2014)
Surabaya, CocoNotes - Setelah cuti Kepala Daerah DKI Jakarta (gubernur DKI) dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka mencalonkan diri sebagai presiden dan melakukan kampanye, giliran para kepala daerah di beberapa wilayah juga mulai mengambil cuti untuk kampanye pilihan presiden. Di Indonesia, kebolehan cuti untuk kampanye telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013.
Pasal 5
(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu.
(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.

Pasal 7
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pasal 8
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Meskipun secara de jure, pejabat negara diperbolehkan cuti untuk melakukan kampanye untuk kepentingan partai politik, namun secara etika perilaku pejabat tersebut 'sepertinya' belum bisa diterima. Ketika telah dipilih oleh rakyat untuk menjabat sebuah jabatan dan telah dinyatakan dalam sumpah jabatan bahwa mereka akan setia dalam pengabdian kepada negara, maka pejabat negara tersebut seyogyanya sudah bukan lagi milik golongan/partai tertentu, tetapi milik seluruh rakyat yang telah mengakui keterpilihannya. Oleh karena itu, seyogyanya, ada kesadaran dalam perilaku kepartaian dan perilaku kenegarawanan, serta perilaku kepejabatan yang profesional. Tidak lagi membawa keberpihakan ....

Memang, menggunakan pejabat sebagai juru kampanye akan memudahkan partai dalam mengusung kandidat yang dicalonkan untuk menuju kursi kemenangan. Dalam psikologi politik, Posisi pejabat yang yang secara sosial ekonomi memberikan status tokoh masyarakat lebih mudah memberi pengaruh kepada masyarakat. Terlebih, masyarakat di Nusantara ini memang sangat kental dengan unggah ungguh dan tata krama, sehingga mudah sekali mempersuasi masyarakat melalui tokoh atau pemuka masyarakat. Selain itu, budaya kolektivist dalam budaya ketimuran juga menjadi faktor penunjang anut grubyuk masyarakat untuk berbondong-bondong mengikuti orang yang dituakan atau ditokohkan.

No comments:

Post a Comment

CocoGress