Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya

June 2, 2014

Karyawan Ambil Cuti untuk Melamar Kerja di Tempat Lain

pic. by admin (Surabaya, Mei 2014)
Surabaya, CocoNotes - Setiap karyawan memiliki hak untuk cuti kerja. Hak cuti memang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Dalam sebuah percakapan, seorang karyawan mengutarakan penggunaan hak cuti untuk melamar kerja di perusahaan lain yang menawarkan jabatan lebih tinggi. Karyawan tersebut kurang berkenan dengan kebijakan perusahaan yang kurang memihak penggunaan hak cuti semacam itu, karena dianggap tidak menghargai hak karyawan untuk memperoleh penghidupan yang lebih layak.

Dari sisi perusahaan, pemberian hak cuti bagi karyawan untuk melamar kerja dan mengikuti serangkaian ritual proses seleksi dan training  di tempat lain untuk posisi yang lebih tinggi mungkin bukan merupakan kebijakan yang tepat, karena bagi perusahaan, karyawan adalah aset perusahaan (human capital), yang bahkan kadang dianggap sebagai sumberdaya bagi perusahaan. Dengan demikian, keluarnya karyawan akan mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Apalagi jika karyawan tersebut hanya mengambil cuti untuk pindah ke perusahaan lain, yang jika dia benar-benar diterima, maka dia benar-benar akan meninggalkan perusahaan. Sementara jika lamarannya dianggap tidak memenuhi syarat, maka lamarannya akan ditolak. Dan, ujung-ujungnya, dia akan balik kucing ke perusahaannya yang lama. Perilaku karyawan yang seperti itu juga mencerminkan ketidakkomitmenan karyawan terhadap perusahaan. Artinya, komitmen karyawan terhadap perusahaan dapat dikategorikan rendah.

Bagi karyawan, pemberian hak cuti untuk melamar kerja ke perusahaan lain, mengikuti training di perusahaan lain, sampai akhirnya diperoleh keputusan penerimaan atau penolakan dirinya, merupakan peluang yang sangat bagus. Betapa tidak, dia bisa mendapatkan pengalaman baru untuk melamar kerja di tempat lain, mengikuti serangkaian proses seleksi dan bahkan training, tetapi masih diakui sebagai karyawan perusahaan lamanya. Yang artinya, selain masih berstatus sebagai karyawan dan bukan pengangguran, karyawan tersebut tetap mendapatkan hak gaji bulanan (take home pay) nya.

Akhirnya, dengan mempertimbangkan kurang lebihnya bagi perusahaan dan karyawan, serta praktik yang fair dalam sebuah hubungan industrial, semua dikembalikan kepada perusahaan dan pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur hak dan kewajiban pengusana dan tenaga kerja. Fairness, transparansi, dan akuntabilitas hubungan industrial antara penyedia kerja dan tenaga kerja menjadi hal krusial dalam penentuan kebijakan ....

No comments:

Post a Comment

CocoGress