Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya

November 7, 2014

Good Governance - Karena bukan Warung Tegal

Surabaya, CocoNotes - Good governance atau tata kelola yang baik mulai didengungkan di dunia seiring dengan kisah sedih Enron. Ketidakterbukaan dan ketidakwajaran dalam pengelolaan perusahaan menjadikan sulitnya pihak principal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pihak agent. Akhirnya, sulit untuk mendapatkan responsibilitas perusahaan untuk mencapai akuntabilitas perusahaan. 
Kredibilitas agent pun mulai dipertanyakan. Bisa jadi, ada ketidakmandirian pihak agent dalam mengelola perusahaan. Artinya, ada pihak-pihak yang saling 'menggelitik' dan 'berbisik' dalam setiap proses dan pengambilan keputusan manajerialnya. Nah, itu di perusahaan.

Pic. by Nur Muh, Mojokerto, 28/9/2014
Good Governance memang telah digaungkan untuk mencapai kinerja yang spektakuler dari sebuah perusahaan. Karena di dalamnya terdapat serangkaian prinsip dan organ yang ditujukan untuk memudahkan supervisi dan monitoring (bombastis banget ini ya ...), serta pengendalian manajemen. 

Mengapa? 
Karena, dalam teori keagenan (Agency Theory) disebutkan bahwa antara agent dan principal akan selalu terjadi perbedaan kepentingan dan harapan. Nah, daripada nantinya menimbulkan mosi tidak percaya dari principal dan stakeholder lainnya atau aksi protes 'ngambek' dari manajemen, lebih baik diantisipasi jauh-jauh hari.
Karena, jikalau sudah sampai ada mosi tidak percaya dan aksi model 'ngambek', bisa malah menimbulkan agency cost yang tinggi dan agency problem yang memanas. Itulah mengapa terus digalakkan penerapan Good Governance di perusahaan.
Di Indonesia, prinsip Good Governance itu diwajibkan untuk diimplementasikan di BUMN, yang dibuktikan dengan dimasukkannya konsep dan prinsip Good Governance dalam UU No 19/2003 tentang BUMN. 

Nah, apa sih prinsip Good Governance
Prinsip Good Governance dalam UU tersebut disampaikan pada pada penjelasan pasal 5 ayat (3), yaitu: 
  1. Transparansi (Transparancy), artinya ya transparan, kelihatan dari luar gitu (jangan mbayangkan yang tidak-tidak ya ...). Transparan itu ya kaya kaca gitu lo, bening. Jadi apa yang ada di dalam bisa terlihat dari luar, walaupun kita tidak masuk ke dalamnya. Macam etalase kali ya .... 
  2. Kemandirian (Independency), artinya ya merdeka, bebas. Namanya juga independen, ya bebas dari pengaruh dan bisikan tetangga laaa.... Setiap keputusan diambil sesuai dengan proporsinya, bukan karena ada bisikan dari bibi, tante, ibu, paman, pak dhe, dan sebagainya ... 
  3. Pertanggungjawaban (Responsibility), artinya responsibel, bertanggung jawab, dapat dipertanggungjawabkan. Apanya? Ya kinerjanya laaa. Setiap putusan dan implementasi implikasinya ya harus dapat dipertanggungjawabkan. Itulah makanya, dalam operasionalnya, ada sisdur (sistem prosedur), ada dasar hukum, ada aturan-aturan penjelas, dan sebagainya, yang memudahkan bagaimana pertanggungjawaban kinerja dapat dilakukan dengan mudah. Yaaa... Biar tidak ada mosi tidak percaya atau adegan ngambek sambil nangis-nangis segala. Begituuu ... 
  4. Akuntabilitas (Accountability), artinya ya akuntabel, berkinerja bagus, aplikatif, integratif, kredibel. Kalau yang ini ya, yang kinerjanya bagus dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan visi, misi, target, buget (maksudnya anggaran....) biar ndak bikin kaget khalayak, publik, dan principal. Atau bahkan si agent sendiri hehheheh.... 
  5. Kewajaran (Fairness), artinya wajar. Tidak neko-neko, tidak 'sakkarepe dhewe'. Yaa... sesuai sajalah dengan kebutuhan, kepentingan, harapan shareholders dan stakeholders. Sesuai dengan kepentingan dan harapan Agent .... 
Dari prinsip-prinsip tersebut terlihat bahwa Good Governance itu semacam, pagar, rambu-rambu yang mengatur keseimbangan tata kelola yang baik. Ya... namanya juga GOOD kan artinya baik....

Selanjutnya, ternyata Good Governance itu bisa diterapkan pada lembaga pemerintahan lo. Pastinya termasuk negara. Karena menurut Profesor Yusril Ihza Mahendra yang pakar hukum itu, tata kelola negara itu beda dengan tata kelola rumah tangga atau warung tegal. 
La iya laaa. 
Kalau rumah tangga kan principalnya dia sendiri, agentnya juga dia sendiri. Paling-paling dampaknya juga omelan istri dan tangisan anak-anak (Tapi yang ini juga tidak boleh diremehkan lo ya, tata kelola rumah tangga yang baik juga dibutuhkan untuk kesehatan bangsa ...).

Nah, terkait dengan tata kelola pemerintahan dan lembaganya, maka Good Governance ini selain merunut teori Negara Hukum (karena ternyata Indonesia adalah Rechsstaat - kata UUD '45 lo ya), teori Keagenan, juga merunut perkembangan teori New Public Management dan New Public Service. Maksudnya, lembaga pemerintahan juga punya tanggung jawab secara moral dan etika terhadap rakyat. 
So, penerapan prinsip Good Governance yang lima di atas, bisa diimplimentasikan dan HARUS. Biar rakyat senang, pemegang tampuk pemerintahan pun tenang. Tidak takut dihujat dan didemo rakyat. Dan, pastinya tidak takut ada mosi tidak percaya dan hinaan, serta tidak lagi ada organ negara yang Ngambek lagi ...

No comments:

Post a Comment

CocoGress