Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya

December 17, 2013

Antara Korupsi, Hukum, dan Bangsa yang Santun

(doc. pribadi/pic. by Admin)
Surabaya, CocoNotes - Pertanyaan kritis bisa jadi dilontarkan oleh masyarakat akibat kegeregetannya terhadap praktik korupsi, ketika melihat adanya penjatuhan hukuman mati bagi koruptor di beberapa negara, sementara di Indonesia cenderung terjadi pemaafan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor.
"Jika beberapa negara di Asia seperti China, Thailand, Vietnam, dan Singapura menerapkan hukuman mati bagi koruptor, lantas mengapa di Indonesia belum?".
Mengapa demikian? 
Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang santun, ramah, dan memiliki tingkat toleransi yang tinggi. 
Sudah bukan rahasia lagi bahwa negara Indonesia terkenal sebagai negara yang ramah dan murah senyum. Itu pula alasan yang sering disampaikan oleh para turis mancanegara mengapa mereka senang berkunjung ke Indonesia. Selain terpesona akan keindahan panorama Indonesia, mereka juga terkesan dengan keramahan penduduk Indonesia. Bahkan tak jarang sampai jatuh hati dengan para gadis Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan pernikahan.

Indonesia juga merupakan negara yang memiliki rasa toleransi yang tinggi, sehingga lebih mudah memberikan toleransi atas perbedaan perilaku, sikap, dan lain-lain. Termasuk toleransi terhadap penyimpangan yang dilakukan pelaku pidana dengan asumsi pelaku memiliki hak untuk berubah dan memperbaiki diri.

Tapi Indonesia adalah Negara Hukum Bukan?
Memang, Indonesia adalah negara hukum, sehingga hukum harus ditegakkan dengan tegas. Jadi, jika Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan bahwa koruptor harus dihukum mati, pasti hukum itu akan ditegakkan.

Tetapi dalam teori pemidanaan pun, ada tiga jenis pemidanaan yang bisa diterapkan. Retributif, distributif, dan restoratif.
Jika dalam teori retributif, hukuman atau sanksi diberikan sebagai pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan. Dalam teori distributif, sanksi diberikan kepada pelaku tindak pidana dan diiringi dengan adanya rehabilitasi bagi pelaku. Dengan adanya rehabilitasi maka diharapkan ada proses penyadaran bagi pelaku untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selanjutnya, dalam restoratif, sanksi diberikan kepada pelaku dengan mempertimbangkan hak-hak pelaku sebagai warga negara. Di mana dalam restoratif, korban dan masyarakat turut terlibat dalam proses pemberian sanksi, sehingga diharapkan semua pihak, baik pelaku, korban yang notabene adalah masyarakat dan negara, bisa terpenuhi hak-haknya.

Melihat adanya rasa jengkel di masyarakat terhadap perilaku koruptor maka implementasi restoratif terhadap pidana korupsi rasanya belum bisa diterapkan di Indonesia. Pilihan tengah yang terpilih adalah rehabilitasi selama masa pemberian hukuman

No comments:

Post a Comment

CocoGress