Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya

March 7, 2014

Ekonomi Solutif dan Aplikatif dengan Sistem Syariah

 
gres Indonesia

Pendahuluan

Wacana ekonomi syariah mulai mengemuka seiring dengan luruhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perekonomian bangsa dan dunia yang selama ini menganut sistem sosialis, kapitalis, dan sistem ekonomi mix, karena sistem-sistem tersebut ternyata tidak lepas dari hantaman krisis ekonomi. Selain itu, sistem ekonomi yang selama ini banyak diterapkan secara umum belum mampu mencapai tujuan ekonomi itu sendiri, yaitu pengelolaan sumberdaya yang dimiliki untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Penyebab belum tercapainya tujuan ekonomi dalam sistem ekonomi nonsyariah (konvensional) tersebut adalah adanya orientasi sistem ekonomi yang bersifat shareholder-oriented dan bukan stakeholder-oriented

Iqbal & Mirakhor (2004) menjelaskan bahwa model tata kelola dalam sistem konvensional yang berorientasi pada shareholder (pemilik modal) cenderung memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham guna meminimalkan konflik antara pengelola bisnis (manajemen) dengan pemilik modal (pemegang saham). Sebagaimana yang diteorikan dalam teori keagenan (agency theory) yang mengulas hubungan antara pengelola bisnis dengan pemilik modal. Model ini berbeda dari sistem syariah yang stakeholder-oriented, yaitu model tata kelola yang melindungi hak stakeholder (nasabah, konsumen, masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pemangku kepentingan lain) dari risiko akibat aktivitas bisnis. 

Perbedaan orientasi tersebut berdampak pada output sistem ekonomi yang diaplikasikan. Orientasi sistem ekonomi syariah lebih universal dibandingkan dengan sistem konvensional, karena ekonomi syariah mempertimbangkan keadilan, keseimbangan dan tanggung jawab. Bahwa pemilik modal tidak bisa dengan semena-mena mengeksploitasi apa saja yang bisa dibeli dengan uang, termasuk tenaga kerja yang digunakan, konsumen, dan masyarakat, dengan tujuan untuk menumpuk kekayaan. Sebagaimana yang dicantumkan dalam Al Quran Surat Al-Hasyr Ayat (7) bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya beredar di antara orang tertentu saja, tetapi harus dibagikan kepada kerabat, anak yatim, dan fakir miskin, serta orang-orang yang sedang dalam perjalanan. 

gres Indonesia
Ayat tersebut menekankan keseimbangan dan pemerataan harta, agar tidak hanya berputar pada sebagian orang saja, tetapi juga pada seluruh masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan secara adil dan merata. Dengan demikian, aktivitas bisnis yang menganut sistem ekonomi syariah lebih mengutamakan penyeimbangan antara pencapaian profit untuk kepentingan manajemen dan pemilik modal dengan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat luas. Karena itu, gerakan ekonomi syariah (GRES) kemudian mengemuka dan menjadi wacana yang lebih solutif atas kelemahan yang ditemukan pada sistem ekonomi konvensional.

Ekonomi Syariah: Solutif dan Aplikatif

Secara etimologis, ekonomi berasal dari bahasa Yunani, Oikos dan Nomos, yang artinya mengelola rumah tangga. Secara kontekstual, mengelola rumah tangga (dalam konteks masyarakat) berarti memberdayakan sumberdaya yang ada dalam masyarakat untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Karena itu, ekonomi yang dibangun harus mampu memberikan dampak kemakmuran dan kesejahteraan untuk masyarakat secara keseluruhan, tanpa menimbulkan ketimpangan atau kesenjangan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. 

Ekonomi syariah sendiri merupakan ekonomi yang dilandasi dengan prinsip-prinsip syariah untuk mencapai tujuan syariah (maqosid syariah). Prinsip syariah dalam ekonomi syariah meliputi prinsip Adalah dan Mizan, Khilafah, Tauhid (Amir, 2008). 

Prinsip Adalah dan Mizan adalah prinsip keadilan dan keseimbangan. Prinsip Khilafah merupakan prinsip kepemilikan dan penguasaaan, bahwa manusia adalah kholifah di atas bumi yang diberi amanah oleh Allah Swt untuk mengelola sumberdaya alam di bumi untuk kepentingan manusia dengan tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kepada Allah Swt, karena tujuan diciptakannya manusia di bumi adalah sebagai Khalifah (QS. Al-Baqoroh:30) yang harus beribadah kepada Allah Swt (QS. Adz-Dzaariyaat:56). Sementara prinsip Tauhid merupakan prinsip yang menjelaskan bahwa Allah Swt adalah pemilik tunggal atas alam dan seisinya, sehingga manusia harus tunduk dan menuruti apa yang diperintahkanNya dan menghindari apa yang dilarangNya. 

Dan apa yang didatangkan kepada kamu oleh Rasul hendaklah kamu ambil dan apa yang dia larang hendaklah kamu hentikan” (QS. Al-Hasyr:7). 

Prinsip-prinsip tersebut mendukung tercapainya makna ekonomi yang tertuang dalam maqosid syariah, yaitu pemeliharaan dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan (sustainable). Kesejahteraan yang berkesinambungan ini bisa tercapai, karena prinsip syariah mengedepankan pada penyebaran sumberdaya ekonomi, kesejahteraan, dan pendapatan secara merata dan adil, sehingga memudahkan kelompok masyarakat miskin dan terbelakang atau tertinggal untuk mendapatkan hak mereka. 

Di sini, sistem ekonomi syariah menjembatani kesenjangan antara si miskin dengan si kaya (Ismail, 2010). Penjembatanan ini terimplikasi melalui perintah-perintah bahwa harta yang diamanahkan oleh Allah Swt kepada manusia harus dikelola melalui: (1) Perintah pengeluaran zakat dan sedekah dari sebagian harta yang dimiliki, menyantuni anak yatim dan berbagi dengan fakir miskin (QS. Al-Baqoroh: 43, 177; QS. QS At Taubah:103; QS. Al-Fajr:17-20; QS. Adz-Dzariyat:19-20); (2) Pengharaman riba dan bunga (QS. Al-Baqoroh:275-278; QS. Ar-Ruum:39; QS. An-Nisa’:161; QS. Ali Imran: 130); (3) Perintah untuk bertransaksi secara sah dan melarang transaksi yang tidak sah (penipuan, kontrak perjanjian yang tidak transparan, suap, korupsi) (QS. Al-Muthaffifin:1-6; QS.Huud:85); dan (3) Pelarangan menimbun dan menghitung harta (QS. Al-Humazah:2).

Lebih jelasnya prinsip syariah dan maqosid syariah tersebut bisa dilihat pada Gambar 1. 

Gambar 1. Pencapaian Tujuan Ekonomi dalam Maqosid Syariah
Gambar 1 menunjukkan bahwa ekonomi syariah mampu menjadi solusi yang menguntungkan dan mudah diaplikasikan, karena semua telah diatur dalam Al Quran dan Al Hadits. Dengan demikian, implikasi dalam masyarakat bisa langsung disosialisasikan melalui kajian terhadap Al Quran dan Al Hadits yang telah banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Terlebih, selama ini, dalam kehidupan masyarakat sebenarnya telah tertanam sistem ekonomi syariah yang bersifat profit and loss sharing (PLS) (Suyanto, 2006), seperti prinsip bagi hasil antara petani penggarap dengan pemilik sawah/ladang; antara pemilik ternak dengan peternak; antara nelayan, nakhoda, dengan pemilik kapal, dan sebagainya. Semua jenis transaksi tersebut bisa dijalankan oleh masyarakat dengan basis kepercayaan, kekeluargaan, dan adanya sistem yang baku terkait nilai bagi hasil yang diakui secara umum oleh masyarakat. 

Selain ditemukan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, sistem syariah di Indonesia juga diimplikasikan sektor perbankan syariah melalui penawaran produk perbankan syariah dengan menggunakan akad Murabahah, Ijarah, Wadiah, Salam, Musyarakah, Mudharabah, dan lain-lain. Produk-produk tersebut menggunakan sistem transaksi yang mudah, transparan, jelas, dan tidak berisiko tinggi. Kejelasan hukum dalam produk dan transaksi tersebut mengantarkan nasabah kepada keamanan, kenyamanan, ketenangan lahir dan batin, karena transaksi yang dibangun dan hasil atau keuntungannya jelas hukum kehalalannya. 

Penutup

Prinsip ekonomi syariah yang terdiri atas Adalah dan Mizan, Khilafah, Tauhid merupakan prinsip dasar untuk mencapai maqosid syariah, yaitu kesejahteraan masyarakat yang adil, merata, seimbang, dan berkesinambungan. Prinsip syariah merupakan solusi bagi permasalahan perekonomian yang selama ini masih banyak dihadapi oleh masyarakat. Sifat solutif tersebut diiringi dengan kemudahan implikasinya, karena sistem ekonomi syariah telah diatur secara jelas dalam Al Quran dan Al Hadits. Implikasi prinsip-prinsip tersebut terwujud dari adanya perintah zakat, sedekah, penyantunan anak yatim dan fakir miskin, penerapan profit-loss sharing, pelarangan riba, dan sebagainya. Di mana implementasinya tidak hanya diamalkan secara individual (perorangan), tetapi juga secara kolektif (kelembagaan, baik lembaga bisnis maupun lembaga nonprofit). 

Referensi

Al Quran dan Terjemahannya. 

Amir, Amri. 2008. Sistem Ekonomi Syariah. Artikel, September 2008. Diunduh melalui http://amriamir.files.wordpress.com/2008/09/sistem-ekonomi-syariah.pdf, pada Maret 2014. 

Iqbal, Zamil dan Abbas Mirakhor. 2004. Stakeholders Model of Governance in Islamic Economic System. Islamic Economic Studies, Vol. 11, No. 2, March 2004: 43-63. 

Ismail, Abdul Ghafar. 2010. Islamic Banks and Wealth Creation. Research Paper, International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA), No. 09/2010: 1-18. 

Suyanto, M. 2006. Pengaruh Pelaksanaan Prinsip Syariah terhadap Kinerja dan Kesejahteraan Masyarakat dalam Lingkungan Kegiatan Bank Syariah di Indonesia. Optimal, Vol. 4, No. 1, Oktober 2008:23-49.

No comments:

Post a Comment

CocoGress