sumber: google image |
Apa sih sebenarnya ghost writer?
Secara harfiah, ghost writer bisa diartikan sebagai penulis hantu. Sebagaimana sifat hantu, maka penulis hantu tidak terlihat oleh pembacanya. Pembaca hanya bisa membaca tulisannya tetapi tidak mengetahui siapa sebenarnya penulisnya. Jadi, penulis hantu adalah penulis yang menulis untuk orang lain yang menggunakan jasa kemampuan menulisnya.
Penulis hantu tidak pernah mencantumkan namanya sebagai penulis dari sebuah hasil tulisan, karena sudah ada pihak lain yang 'membeli' tulisannya tersebut dan mengalihkan hakt cipta dari karya tulis tersebut. Jadi, yang terantum sebagai penulis adalah nama orang yang membeli atau yang dibantu atau yang menggunakan jasa penulis hantu tersebut.
Ingat kasus penulisan buku biografi Chairul Tanjung si Anak Singkong? Buku hebat setebal 360 halaman itu juga ditulis oleh seorang ghost writer yang memang telah sering berperan sebagai penulis hantu. Nama penulis yang tercantum dalam buku biografi tersebut adalah Tjahja Gunawan Adiredja, seorang wartawan Kompas, padahal penulis aslinya adalah Inu Febiana (baca: Pengakuan Dramatis “Ghost Writer” Buku Biografi Chairul Tanjung). Buku yang peluncurannya dihadiri Presiden SBY dan jajaran menterinya tersebut akhirnya menjadi perbincangan akibat munculnya pengakuan Inu Febiana yang berperan sebagai ghost writer bagi Tjahja.
Kemunculan penulis hantu di permukaan merupakan peristiwa langka, karena penulis hantu selalu berperan di belakang layar. Namun, isu integritas dan kejujuran mendongkrak penampakan penulis hantu. Bukan hanya itu, isu pelanggaran kontrak atau perjanjian antara penulis hantu dengan klien juga bisa menjadi pemicu penampakan si penulis hantu. Yupps... adanya ketidakpuasan di salah satu pihak juga biasanya akan memicu penampakan.
Jadi, hantu juga akan memperlihatkan kenampakannya jika ia terganggu.
Btw, berkaitan dengan keberadaan ghost writer di mata hukum di Indonesia maka bisa dikaitkan dengan Pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 bahwa: "jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak."
Di situ dilihat di dalam UU tersebut disebutkan bahwa 'pihak yang membuat karya cipta dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta' KECUALI apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Nah lo, ada kecualinya itu, yang bisa dijadikan alasan bagi pengguna jasa ghost writer untuk menjadikan legal karya cipta yang bukan hasil ciptaannya, karena telah ada perjanjian sebelumnya untuk mengalihkan hak cipta tersebut.
Bukan hanya itu, pada Pasal 3 ayat (2) juga disebutkan bahwa 'Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan'.
Nah itu dari sisi hukum,
Kalau dari sisi integritas dan kejujuran, serta watak dan karakter kemanusiaan? Rasanya, semua masih harus dikaji ulang, karena di era kapitalisme ini karya cipta akhirnya diperjualbelikan. Misalnya ya itu, para mahasiswa saat ini baik S1, S2, S3 yang notabene adalah dosen, pejabat, dan pengambil kebijakan dan keputusan dengan mudah 'membeli' jasa ghost writer untuk menghasilkan karya skripsi, tesis, atau desertasi untuk kepentingan gelar dan kenaikan pangkat jabatannya.....
Andai para penulis hantu mulai menampakkan diri, maka para pemuja kapitalisme akan merasa merinding dan integritas bangsa akan terjaga.......
Btw, berkaitan dengan keberadaan ghost writer di mata hukum di Indonesia maka bisa dikaitkan dengan Pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 bahwa: "jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak."
Di situ dilihat di dalam UU tersebut disebutkan bahwa 'pihak yang membuat karya cipta dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta' KECUALI apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Nah lo, ada kecualinya itu, yang bisa dijadikan alasan bagi pengguna jasa ghost writer untuk menjadikan legal karya cipta yang bukan hasil ciptaannya, karena telah ada perjanjian sebelumnya untuk mengalihkan hak cipta tersebut.
Bukan hanya itu, pada Pasal 3 ayat (2) juga disebutkan bahwa 'Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan'.
Nah itu dari sisi hukum,
Kalau dari sisi integritas dan kejujuran, serta watak dan karakter kemanusiaan? Rasanya, semua masih harus dikaji ulang, karena di era kapitalisme ini karya cipta akhirnya diperjualbelikan. Misalnya ya itu, para mahasiswa saat ini baik S1, S2, S3 yang notabene adalah dosen, pejabat, dan pengambil kebijakan dan keputusan dengan mudah 'membeli' jasa ghost writer untuk menghasilkan karya skripsi, tesis, atau desertasi untuk kepentingan gelar dan kenaikan pangkat jabatannya.....
Andai para penulis hantu mulai menampakkan diri, maka para pemuja kapitalisme akan merasa merinding dan integritas bangsa akan terjaga.......
Hey! Would you mind if I share your blog with my facebook group?
ReplyDeleteThere's a lot of folks that I think would really enjoy your content. Please let me know. Many thanks
Also visit my blog florist in orlando fl 32809
Good post however , I was wondering if you could write a litte more on this topic?
ReplyDeleteI'd be very grateful if you could elaborate a little bit further. Bless you!
Also visit my homepage: Chiropractor
Howdy! Quick question that's completely off topic. Do you know how to make your site mobile friendly? My website looks weird when browsing from my iphone4. I'm
ReplyDeletetrying to find a template or plugin that might be able to correct this problem.
If you have any recommendations, please share. Thanks!
My webpage ... http://www.yelp.fr/biz/florida-spine-and-rehab-center-winter-park
An intriguing discussion is worth comment. I think that you
ReplyDeleteneed to publish more about this issue, it may not be a taboo subject but generally people don't speak about these topics. To the next! Cheers!!
Visit my homepage :: downtown disney restaurants orlando florida
What's up to all, for the reason that I am truly eager of reading this web site's post to be updated regularly.
ReplyDeleteIt contains good information.
Feel free to surf to my webpage :: lower back pain exercises for elderly