Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya

October 28, 2012

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Indonesia Mencari Bakat 3 (Group 3). Sebenarnya saya tidak seberapa tertarik dengan program acara seperti ini, tetapi saya biarkan saja program acara tersebut, karena saya memang lagi malas nonton TV. Jadi saya biarkan televisi berkicau sendiri, dan tidak ingin mengganti channel. Tapi tiba-tiba ada yang membuat mata saya terpicing saat program tersebut menampilkan Arif Setyo Budi, seorang dancer (breakdance) yang mengusung visi mengubah Impossible menjadi I. M. Possible. Inspiratif, sih, seorang yang cacat akibat kecelakaan kerja, tetapi memiliki tingkat self-confident yang tinggi, sehingga bisa tetap memupuk bakat yang dimilikinya, sekaligus memiliki jiwa wirausaha yang tinggi, karena selain seorang dancer, Arif Setyo Budi juga membuka usaha Warnet di Kota Malang. Nah, saat di panggung, Arif Setyo Budi yang menggunakan nama @arif_onelegz dalam akun twitternya ini menceritakan ikhwal cacat yang menimpanya, yaitu karena kecelakaan di tempat kerja.
Yupps... Arif mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 11 September 2007 di pabrik plastik tempat dia bekerja. Di pabrik tersebut ada mesin mixer yang tengah diperbaiki, dan ditutup dngan karung. Pada saat pertama melewatinya, Arif masih melangkahkan kakinya untuk menghindari pipa mesin yang diperbaiki, tetapi pada saat kembali, Arif menginjak pipa yang telah ditutupi dengan karung tersebut dan kaki kanannya langsung terperosok dan terpotong sampai selutut. Setelah itu, kakinya diamputasi hingga keseluruhan kakinya. 
Hehehehhh.... sampai di sini kisah si Arif ya. Di sini saya hanya ingin menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan di tempat kerja, karena di mana pun risiko itu akan terjadi, termasuk di tempat kerja. Beberapa jenis risiko kecelakaan kerja di antaranya adalah terjepit, terlindas, teriris, terpotong, tergores, jatuh terpeleset, tindakan yang tidak benar, tertabrak, terkena benturan keras, kebisingan, terpapar zat kimia, dll. 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sumber image: Google image
Laporan ILO tahun 2008 menyatakan tiap tahun diperkirakan 1,2 juta jiwa pekerja meninggal karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kerugian ekonomi akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja mencapai 4 persen dari pendapatan per kapita tiap negara. Laporan ILO tahun 2008 menyatakan tiap tahun diperkirakan 1,2 juta jiwa pekerja meninggal karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kerugian ekonomi akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja mencapai 4 persen dari pendapatan per kapita tiap negara. Di Indonesia, klaim pada PT Jamsostek 2010 mencatat telah terjadi 98.711 kasus kecelakaan kerja. Dari angka tersebut 2.191 orang tenaga kerja meninggal dunia. Dan menimbulkan cacat permanen sebanyak 6.667 orang. (Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Republika, Jumat, 07 Oktober 2011).  Artinya, masih banyak Arif-Arif lain di Indonesia.......
Fakta tersebut menunjukkan bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja selama aktivitas kerja masih belum terpenuhi penanganannya dengan baik. Oleh karena itu, selanjutnya lahir program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai program pemerintah yang lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja mapun keluarga pekerja. Implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia adalah sebagai berikut: 
  • Perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 
  • Perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau risiko tinggi, hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli K3 umum. 
Sementara itu, di ranah internasional, disebutkan oleh Boone & Kurtz (2007, Pengantar Bisnis Kontemporer 1, edisi 11, Salemba Empat, Jakarta) bahwa Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupational Safety and Health Administration – OSHA) adalah kekuatan regulatoris pemerintah yang utama dalam menentukan standar-standar keselamatan dan kesehatan tempat kerja. Mandat ini mencakup mulai dari garis-garis besar panduan penyimpanan bahan-bahan berbahaya hingga standar-standar spsifik yang mengatur keselamatan pekerja di industri-industri, seperti konstruksi, manufaktur, dan pertambangan. OSHA melacak dan menginvestasi kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi, dan memiliki wewenang untuk memberikan denda kepada perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas cedera dan kematian yang terjadi di waktu kerja. 
Nah, demi keselamatan dan kesehatan pekerja, sebaiknya setiap perusahaan besar maupun kecil memperhatikan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan, jangan lupa pula, bagi perusahaan untuk menerapkan program asuransi jiwa bagi karyawannya. Yaaa...sebagai payung sebelum hujan....jangan menunggu hujan baru mneyediakan payungnya, sudah basah kan...... 

1 comment:

CocoGress