Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya

December 1, 2012

Kesejahteraan Karyawan Bukan Beban Perusahaan

Sumber gambar: fromyouflowers.com
Kesejahteraan, dalam bahasa awam, langsung diterjemahkan sebagai gaji atau penghasilan oleh kebanyakan karyawan. Namun, hakikat kesejahteraan karyawan adalah sebagai berikut: 
  1. Kesejahteraan anak buah adalah tanggung jawab pimpinan/atasan langsung. 
  2. Kesejahteraan karyawan bukan beban perusahaan, melainkan target. 
  3. Tujuan perusahaan didirikan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, yaitu pemilik/pemegang saham, direksi, karyawan, negara, dan umat manusia. 
Kesejahteraan karyawan adalah tanggung jawab pimpinan langsung, bukan tanggung jawab tetangganya atau HRD (Human Resource Development). Seringkali bagian HRD menjadi bagian sampah karena segala problem menyangkut masalah karyawan dilempar ke sana. Masalah kenaikan gaji dilempar ke HRD, masalah pemogokan karyawan dimasukkan ke HRD, masalah lembur, masalah disiplin juga dilempar ke HRD. Para manajer itu lupa bahwa setiap manajer di perusahaan juga menjadi manajer HRD bagi anak buahnya masing-masing, sehingga masalah tentang peningkatan kualitas, kesejahteraan, dan kegembiraan anak buah merupakan tanggung jawabnya langsung, bukan tanggung jawab pihak HRD. Alasannya, atasan langsung merupakan pihak yang mengetahui persis prestasi anak buahnya, bukan manajer HRD, bukan direktur, bukan teman sejawat, atau bahkan tetangganya. Atasan langsung juga merupakan pihak yang mengisi lembar penilaian kerja (performance appraisal) mengenai anak buahnya, maka ia wajib mengajukan kenaikan gaji, tunjangan, atau promosi anak buahnya kalau memang dinilai layak dan berprestasi. Bahwa yang memutuskan kemudian adalah atasan yang lebih tinggi adalah urusan lain. Yang penting, seorang pimpinan sudah menjalankan kewajibannya untuk mengajukan promosi dan kenaikan gaji/tunjangan anak buahnya yang dinilai berprestasi. 
Kemudian hal paling penting mengenai kesejahteraan karyawan yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan karyawan bukan beban, melainkan target. Memang, dalam pembukuan, pembayaran gaji karyawan dicatat dalam beban perusahaan. Meski demikian, secara folosofis, kesejahteraan karyawan harus dilihat sebagai target, karena target perusahaan didirikan adalah untuk kesejahteraan manusia, bukan kesejahteraan gedung, mesin, alat-alat, dan fixed asset lainnya. 
Manusia-manusia yang perlu disejahterakan itu pertama-tama adalah pemilik atau pendiri perusahaan, karena mereka merupakan pihak yang bekerja keras di awal, banting tulang dengan mengorbankan apa saja demi berdiri dan berjalannya perusahaan yang dirintisnya. Mereka adalah pembuka jalan dan orang lain yang meneruskannya. Jika perusahaan bangkrut, mereka pula yang menanggung beban kerugian besar. Urutan selanjutnya adalah pemegang saham, direksi, dan karyawan. Akhirnya, negara juga menjadi pihak yang ikut sejahtera, karena negara mendapat pajak dari perusahaan. Yang paling akhir adalah umant manusia keseluruhan. Mereka ikut sejahtera, karena produk dan jasa yang dibuat oleh perusahaan pada dasarnya ditujukan untuk berguna dan bernilai bagi kehidupan manusia. 
Oleh karena itu, ketika perusahaan menjadi besar dan mendapat laba yang besar, maka ketika menetapkan gaji pokok (take home pay) bagi karyawannya, hendaknya tidak hanya menggunakan patokan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, ketika pencapaian laba perusahaan besar, maka pengupahan karyawan tidak seharusnya didasarkan pada UMR saja. 
Cara meningkatkan kesejahteraan karyawan perusahaan bisa dilakukan dengan meningkatkan nilai tambah industri (industry value added) atau kualitas industri. Seiring dengan meningkatnya produktivitas, keuntungan perusahaan juga diharapkan bertambah, sehingga keuntungan tersebut akan dapat digunakan untuk meningkatkan penghasilan karyawan. 

Disadur (by little edit) dari: Menggugah Mentalitas Profesional dan Pengusaha Indonesia By F. X. Oerip S. Poerwopoespito dan T.A. Tatag Utomo. 2011. Gramedia Widyasarana Indonesia, Jakarta. Pp. 134-136.

3 comments:

  1. Replies
    1. trims, semoga semua pengusaha berperspektif spt itu ....

      Delete
  2. artikel yang bagus,
    ijin share di ceritaproduksi.blogspot.com
    terima kasih.

    ReplyDelete

CocoGress