Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya
Showing posts with label kebijakan. Show all posts
Showing posts with label kebijakan. Show all posts

January 23, 2015

Test The Water, Blow Up dan Rebonding Berita

CocoNotes, Surabaya - Permainan melempar air dengan kerikil atau bebatuan kecil bisa diaplikasikan secara menarik dan efektif dalam tahap sosialisasi dan internalisasi sebuah kebijakan. Ya, semacam pilot project acak. Dengan demikian akan menekan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar jika dilakukan dalam sebuah pilot project yang terstruktur. 
Test the water

Terlebih, dengan semakin meleknya masyarakat akan teknologi informasi, implementasi test the water sebuah kebijakan semakin mudah. Hanya dengan blowing up di media secara perlahan, dan media sosial akan menggelontorkannya dengan berbagai cara, sehingga melahirkan beragam opini. So, tinggal menyimpulkan saja, bagaimana tingkat acceptance khalayak. 

Setelah diambil kesimpulannya, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rebonding. Meluruskan berita yang telah diblow up, jika memang tingkat acceptancenya tinggi dan positif. Tetapi jika acceptancenya rendah, atau cenderung negatif, dan bahkan memang negatif, sehingga menimbulkan pergolakan atau perlawanan, maka jurusnya adalah 'ngeles' atau menghindar. 
Atau ... Menggelontorkan berita baru untuk menggerus berita yang mendapat penerimaan negatif oleh masyarakat tersebut. Misalnya, berita penangkapan teroris, berita pembunuhan, kecelakaan, pelecehan seksual oleh pemuka agama, guru, dan sejenisnya. 

Ya, test the water bukan hanya mengambil pelajaran dari permainan melempar air dengan batu kecil, tetapi juga belajar dari trend perawatan rambut di salon kecantikan. Blow untuk mengembangkan rambut, dan rebonding untuk meluruskannya, bahkan juga dengan pengecatan dan (hair) extention ....

Pic. taken by @mom_of_five, Lamongan, Agustus 2014

December 18, 2013

Kemacetan dan Kebijakan Penggunaan Sepeda Motor

Surabaya, CocoNotes - Jakarta, Kota Metropolitan, memang identik dengan kemacetan. Berita kemacetan di ibu kota negara ini sudah menjadi hal biasa. Ibaratnya, jika tidak macet, maka bukan Jakarta namanya. Kemacetan tersebut semakin parah di musim hujan, karena selain banyaknya kendaraan, penyebab macet adalah genangan air dan sepeda motor (Republika Online, 2013).

Seiring dengan bertambahnya pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, kini kemacetan sudah bukan lagi hanya ditemukan di Jakarta. Beberapa kota besar seperti Surabaya, Medan, dan Bali juga mengalami hal serupa. Penyebabnya, selain meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, sepeda motor juga dianggap sebagai biang kemacetan.

(pic by. Admin)
Selama ini, sepeda motor memang dianggap sebagai biang keruwetan di jalan raya, karena pengendara sepeda motor seringkali menyelinap di sela-sela kendaraan besar di jalan raya. Kebiasaan berkendara seperti itu memang membahayakan diri sendiri dan orang lain, karena jika sampai terjadi persinggungan sedikit saja, maka akibatnya akan sangat fatal.

Di sisi lain, pengguna sepeda motor juga tidak bisa dipersalahkan dengan kondisi tersebut. Sebagai kendaraan alternatif yang murah dan fleksibel, sepeda motor merupakan kendaraan pilihan warga. Fleksibilitas dan harga yang terjangkau tersebut mengakibatkan penggunaan sepeda motor mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia, penggunaan sepeda motor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2008 misalnya, jumlah sepeda motor di Indonesia berada pada kisaran 47 683 681, pada tahun 2009 sebesar 52 767 093, dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 61 078 188 (Booklet Badan Pusat Statistik, Agustus 2012).

Dianggap sebagai biang kemacetan, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jumlah pengendara sepeda motor di jalan. Bahkan pemerintah daerah Bali mengeluarkan kebijakan Zero Growth atas penjualan sepeda motor (JPNN, 2013).

Jika kebijakan pengurangan penggunaan sepeda motor tersebut diimplikasikan, maka akan berdampak pada banyak pihak, baik masyarakat umum, produsen, dan para karyawan. Karena itu, penting kiranya bagi pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam perumusan kebijakan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan pro dan kontra setelah diimplikasikan di lapangan. Sebagaimana dalam model kebijakan George C Edward III yang mengemukakan adanya faktor penghambat dan pendukung keberhasilan implementasi kebijakan publik, maka dalam perancangan dan implementasi kebijakan, komponen kebijakan publik yang harus diperhatikan komunikasi (mengomunikasikan tujuan dan kepentingan, survei, konsultasi, dan sebagainya), sumberdaya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Yang ditambahkan oleh Meter dan Horn bahwa implementasi kebijakan meliputi standar dan tujuan, sumberdaya, dan kondisi lingkungan.

December 10, 2013

Peningkatan Kinerja Bisnis melalui Analisis pada Empat Titik Kritis

Surabaya, CocoNotes - Karyawan menuntut kenaikan gaji merupakan masalah biasa yang dihadapi pengusaha (wirausaha), karena pilihan menjadi karyawan telah dipilih mereka untuk mendapatkan upah atau gaji yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga mereka. Ketika upah yang diberikan oleh pengusaha tidak bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, sehingga tidak mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan, maka mereka memiliki hak untuk menuntut kenaikan upah sesuai dengan standar yang berlaku. 

Hal ini tentu berbeda dengan pengusaha, yang merekrut karyawan agar bisa bersama-sama menaikkan produktivitas kerja bisnis, sehingga hasilnya bisa dinikmati bersama-sama secara proporsional. Maksud dari proporsional di sini adalah seimbang berdasarkan kontribusi fisik maupun psikologis, karena ternyata tidak semua orang (bisa bertahan) menjadi wirausaha (enterpreneur). 

Ketika karyawan tersebut menuntut kenaikan gaji atau upah dengan cara sendiri-sendiri, maka biasanya tuntutan tersebut tidak segera bisa terealisasikan, karena pengusaha akan mempertimbangkan banyak sekali hal-hal yang berhubungan dengan kenaikan upah tersebut, seperti upah atau gaji karyawan lain yang lebih senior atau karyawan lain yang memiliki tingkat kinerja yang lebih baik. Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Karena itu, buruh pun melakukan aksi mogok berjamaah dengan asumsi mogok berjamaah lebih mudah terlihat dan lebih cepat mendapatkan tanggapan.Terlebih jika mogoknya langsung diarahkan ke pihak pemerintah, maka pemerintah akan segera membubuhkan tanda tangan persetujuan kenaikan upah agar aksi mogok yang dilakukan oleh para buruh segera bisa dihentikan. 

Jika tanda tangan sudah dibubuhkan dan penetapan kenaikan upah sudah diluncurkan, maka mau tidak mau pengusaha harus mematuhi kebijakan pemerintah tersebut. Pengusaha akan mulai menghitung dan mengestimasi besaran pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk pos gaji dan upah karyawan. Karena semua karyawan di setiap level pasti juga akan mengalami kenaikan kompensasi, jika di kalangan buruh juga mengalami kenaikan. Hal yang mustahil ketika pengusaha menaikkan upah atau gaji pekerja di bagian tertentu saja. Apalagi jika di perusahaan tersebut terdapat karyawan senior atau karyawan dengan keterampilan tertentu. 

Setelah menghitung-hitung jumlah biaya kompensasi karyawan yang dikeluarkan, maka pengusaha akan mulai mempertimbangkan keseimbangan antara volume produksi, biaya produksi, biaya tenaga kerja, biaya pemasaran, dan biaya-biaya lain yang bisa jadi akan turut naik. Sehingga bisa jadi pengusaha tidak bisa menghindari adanya pengurangan laba dari yang diharapkan, atau bahkan merugi. Karena ketika upah buruh naik, maka pemasok (supplier) bahan baku juga secara otomatis akan menaikkan harga bahan baku, karena para pemasok pun pastinya menggunakan tenaga pekerja. 

Karena itu, ketika kompensasi karyawan harus dinaikkan maka program penyeimbangan (balancing) harus dilakukan. Seorang wirausaha bisa membuat neraca keseimbangan dalam aktivitas operasional perusahaan di empat titik kritis, yaitu titik input, proses, output, dan outcome, karena jika tidak, maka tidak mustahil perusahaan akan mengalami krisis dan bahkan harus gulung tikar. Di mana pada setiap titik-titik tersebut, pengusaha tidak hanya fokus pada besaran biaya yang dikeluarkan, tetapi juga pada aktivitas dan kualitas aktivitas di dalamnya. Jadi beberapa hal yang harus dilakukan adalah: 

1. Analisis Input (Masukan) 
    Yang termasuk dalam titik input adalah: 
  • Tenaga kerja beserta klasifikasinya, meliputi klasifikasi senioritas, keterampilan, kelebihan, kekurangan, kinerja dan prestasi, serta besaran kompensasi yang dikeluarkan untuk setiap klasifikasi tenaga kerja tersebut. 
  • Bahan baku, meliputi pemasok, kualitas, kelebihan, kekurangan, dan kemudahan perolehan bahan baku tersebut. 
  • Mesin dan peralatan yang digunakan. Masih bisakah dilakukan efisiensi penggunaan tenaga kerja dengan menggunakan mesin atau peralatan tersebut. 
  • Waktu kerja. Klasifikasi penggunaan jam kerja, apakah masih bisa ditambah jumlah jam kerja atau apakah bisa dilakukan pemampatan jam kerja. 

2. Analisis Proses 
Yang termasuk titik proses adalah setiap aktivitas operasional mulai dari memasukkan bahan baku sampai menjadi bahan jadi yang siap untuk dipasarkan. Misalnya, identifikasi bahan baku, pengelompokan bahan baku, pencampuran bahan baku dan bahan penolong, pengolahan bahan baku dan bahan penolong, pengemasan barang jadi, dan transfer barang jadi ke gudang. Setiap titik penggunaan sumberdaya masukan dalam proses bisa diidentifikasi dengan seksama, sehingga bisa diketahui di bagian mana ditemukan penggunaan sumberdaya yang berlebihan, dan di bagian mana yang masih bisa dimaksimalkan penggunaannya, sehingga masih bisa dilakukan penghematan. 

3. Analisis Output 
Yang termasuk dalam titik output adalah barang jadi yang dihasilkan. Di sini, klasifikasi bisa dilakukan dengan menghitung jumlah barang cacat, pencapaian target produksi, dan analisis kualitas hasil produksi yang lain. Dengan demikian, akan bisa diketahui dan diperbandingkan antara besaran input yang digunakan dengan output yang dihasilkan. Misalnya, jika ditemukan rasio barang jadi cacat yang tinggi dibandingkan dengan barang yang tidak cacat, maka bisa segera dilakukan penelusuran pada aktivitas dalam proses produksi, baik dilihat dari sisi waktu, sumberdaya manusia, maupun sisi pengawasan, dan lain-lain. 

4. Analisis Outcome 
Yang termasuk dalam titik ini adalah dampak yang dihasilkan. Outcome bisa dilihat dari sisi target penjualan, kepuasan pelanggan, loyalitas pelanggan, komplain pelanggan. 
Melalui analisis terhadap outcome maka bisa dilihat di bagian mana pengusaha masih bisa melakukan penghematan biaya dan aktivitas. 
Dengan mengetahui setiap item, aktivitas, dan besaran biaya yang dikeluarkan pada tiap titik tersebut maka pengusaha akan bisa lebih mudah mengambil keputusan, apakah melakukan minimalisasi atau eliminasi, sehingga bisa diperoleh titik keseimbangan antara input dan output, antara biaya yang dikeluarkan dengan laba yang dihasilkan. 

Intinya, seorang enterpreneur yang baik, tidak akan pernah menyerah dengan tantangan. Ketika ada masalah maka akan segera melakukan analisis di titik-titik kritis dalam bisnis. Jika dalam analisis, identifikasi, dan klasifikasi pada setiap titik tersebut ditemukan adanya ketidakseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dengan capaian kerja yang dihasilkan, maka perusahaan bisa dengan tepat mengambil keputusan apakah setiap sumberdaya (baik aktivitas, biaya, atau tenaga kerja) masih harus dipertahankan atau dieliminasi. 
Bahkan, pengusaha bisa menyusun kebijakan yang membuat setiap elemen dalam bisnis, termasuk karyawan, turut berfikir apakah sumberdaya tersebut (baik aktivitas, biaya, atau tenaga kerja) masih diperlukan atau tidak keberadaannya di dalam bisnis. Dengan demikian, semua akan bisa diminimalisasi dan bahkan tereliminasi secara teratur tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi perusahaan.

Hapus Stigma, Puskesmas Mulai Berbenah

Surabaya, CocoNotes – Bangunan kecil dengan papan nama putih bertuliskan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di depannya dan dihuni oleh seorang mantri kesehatan dengan peralatan kesehatan yang sederhana dan persediaan obat-obatan seadanya.

Itulah Puskesmas di masa lalu, sebuah pusat pelayanan kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Saat itu, kebanyakan Puskesmas, terutama yang berlokasi di perkampungan, memang hanya berupa sebuah bangunan kecil yang terdiri atas dua ruang utama, satu ruang untuk konsultasi dan satu ruang untuk periksa. Petugasnya pun hanya satu orang mantri kesehatan yang rela mengabdikan diri di Puskesmas tersebut dan memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat setempat.
Ketika menemukan kejadian sakit yang agak berat, maka si sakit segera dirujuk ke rumah sakit terdekat yang menyediakan pelayanan lebih lengkap. Hal ini berdampak pada terlambatnya pemberian perawatan kepada si sakit yang justru akan memperparah kondisi sakitnya dan bahkan mengakibatkan kematian.
Salah satu kondisi di dalam Puskesmas (Kusuma, 2013)
Kondisi seperti itu berdampak pada stigma di masyarakat mengenai Puskesmas, bahwa Puskesmas merupakan tempat pelayanan kesehatan hanya bisa memberikan pelayanan terhadap penyakit ringan dan tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Sebagai upaya menghapus stigma tersebut dari masyarakat, maka Puskesmas kini mulai berbenah dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat.

Hapus Stigma, Mulai Berbenah
Melalui kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, fungsi dan keberadaan Puskesmas diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas, bahwa:
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Di mana Puskesmas memiliki fungsi sebagai:
  • Pusat pembangunan berwawasan kesehatan. 
  • Pusat pemberdayaan masyarakat. 
  • Pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer. 
  • Pusat pelayanan kesehatan perorangan primer. 
Melihat krusialnya posisi Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, maka pembangunan Puskesmas bukan hanya didasarkan pada sisi kuantitas semata, tetapi juga dilihat dari sisi kualitas.

Puskesmas dalam Angka 
Jika ditinjau secara kuantitas, data dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2013) menyebutkan bahwa sampai dengan akhir tahun 2012, jumlah Puskesmas di Indonesia yang tercatat sebanyak 9.510 unit, dengan rincian Puskesmas perawatan sejumlah 3.152 unit dan Puskesmas non perawatan sejumlah 6.358 unit.

Jika dibandingkan dengan jumlah Puskesmas pada tahun 2011, jumlah ini meningkat sebesar 2-4%. Bahkan pada tahun 2013, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 disebutkan bahwa pada tahun 2013 diupayakan adanya peningkatan jumlah Puskesmas perawatan di daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar sebanyak 91 Puskesmas.

Pengembangan Kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas

Sumber: Kemenkes, 2013
Jika ditinjau dari sisi kualitas, maka upaya-upaya pengembangan pelayanan Puskesmas dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan yang diberikan melalui inovasi, menyesuaikan permasalahan, kondisi, kebutuhan, dan kemampuan serta kebijakan pemerintah setempat.
Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya adalah dengan mengembangkan upaya kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas, seperti pelayanan persalinan dasar, pelayanan kesehatan remaja, pelayanan kesehatan kerja, olahraga, dan tatalaksana kasus kekerasan terhadap anak.

Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED) 
PONED merupakan pelayanan kesehatan yang disediakan untuk menangani situasi gawat darurat pada saat persalinan (obstetri dan neonatal dasar). Melalui pelayanan ini Puskesmas bisa melakukan rawat inap kepada pasien pasca tindakan emergensi (one day care), sehingga memungkinkan Puskesmas non perawatan yang memiliki tempat tidur dan mampu melakukan tindakan emergensi obstetri dan neonatal dasar.

Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) 
Jenis pelayanan yang telah dikembangkan sejak tahun 2003 ini merupakan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada kelompok remaja, baik remaja sekolah maupun luar sekolah, seperti anak jalanan, kelompok pemuda karang taruna, dan kelompok-kelompok kepemudaan lainnya.
Jenis kegiatan PKPR yang diselenggarakan oleh Puskesmas meliputi penyuluhan, pelayanan klinis medis termasuk pemeriksaan penunjang, konseling, Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) pelatihan pendidik sebaya dan konselor sebaya serta pelayanan rujukan.

Pelayanan Kesehatan Kerja 
Pengembangan pelayanan kesehatan kerja dikembangkan di Puskesmas sebagai salah satu bentuk upaya Puskesmas untuk memenuhi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 164 bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Upaya kesehatan kerja juga berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja dan juga bagi kesehatan pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta Kepolisian Republik Indonesia.

Pelayanan Kesehatan Olahraga 
Sumber: Kemenkes, 2013
Sebagaimana dengan pengembangan pelayanan kesehatan bagi pekerja, pelayanan kesehatan olahraga juga dikembangkan di Puskesmas dengan berdasar pada kebijakan pemerintah, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 80 bahwa tujuan upaya kesehatan olahraga yaitu meningkatkan kesehahatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagai upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, prestasi kerja dan prestasi olahraga melalui aktivitas fisik, latihan fisik dan olahraga. Upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan pendekatan preventif dan promotif tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Upaya kesehatan olahraga di Puskesmas meliputi pembinaan dan pelayanan kesehatan olahraga.

Pembinaan kesehatan olahraga berupa:
  • Pendataan kelompok 
  • Pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan kesehatan olahraga, ditujukan pada kelompok olahraga di sekolah, klub jantung sehat, 
  • Posyandu usia lanjut.
  • Kelompok senam ibu hamil
  • Kelompok senam diabetes
  • Kelompok senam pencegahan osteoporosis. 
  • Pembinaan kebugaran jasmani jemaah calon haji.
  • Fitness center dan kelompok olahraga/latihan fisik lain. 
Pelayanan kesehatan olahraga disampaikan dalam bentuk: 
  • Konsultasi kesehatan olahraga. 
  • Pengukuran tingkat kebugaran jasmani. 
  • Penanganan cedera olahraga akut. 
  • Sebagai tim kesehatan pada event olahraga. 

Tatalaksana Kasus Kekerasan terhadap Anak (KtA)
Kasus kekerasan terhadap anak mempengaruhi kesehatan anak yang menjadi korban karena masih berada dalam proses tumbuh kembang sehingga akan berdampak pada penurunan kualias Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan berkualitas. Pelayanan kesehatan bagi korban KtA dilakukan melalui pelayanan di tingkat dasar yaitu Puskesmas.

Ketersediaan Tenaga Kesehatan Puskesmas 

Sumber: Kemenkes, 2013
Pengembangan pelayanan puskesmas tersebut pastinya tidak bisa dijalankan begitu saja tanpa ada dukungan sumberdaya manusia yang memadai, karena sumberdaya manusia inilah yang berperan aktif demi terlaksananya setiap bentuk pelayanan kesehatan yang disampaikan.
Ketersediaan sumberdaya manusia ini dipenuhi melalui penyediaan tenaga kerja kesehatan di masing-masing puskesmas secara proporsional. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2013), pada tahun 2012, terdapat 337.093 orang yang bertugas di Puskesmas dengan rincian 302.215 tenaga kesehatan dan 34.878 tenaga non kesehatan. Rincian tenaga kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Dokter umum: 17.791 orang 
  • Dokter gigi: 6.884 orang 
  • Dokter spesialis: 145 orang 
  • Perawat: 105.476 orang 
  • Perawat gigi: 10.254 orang 
  • Bidan: 102.384 orang 
  • Farmasi: 9.851 orang 
  • Kesehatan masyarakat: 10.532 orang. 
  • Gizi : 9.629 orang 
  • Keterapian fisik: 615 orang 
  • Keteknisian medis: 6.918orang 
Dari rincian tenaga kesehatan di atas, maka bisa dilihat bahwa masih ada puskesmas yang belum memiliki dokter spesialis, dokter gigi, tenaga terapist, dan teknisi medis, karena jumlah yang ada belum menyamai jumlah Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, penyebaran dokter yang kurang merata juga masih ditemukan di tengah-tengah upaya keras yang dilakukan Puskesmas untuk memperbaiki pelayanan pesehatan masyarakat tersebut. Tidak mengherankan bila dalam beberapa inspeksi yang dilakukan oleh pejabat ke daerah-daerah masih ditemukan adanya puskesmas yang belum memiliki dokter. Seperti yang ditemukan di Garut, di mana ada sepuluh Puskesmas yang masih belum menyediakan dokter (Tribunnews.com, 2013).

Penutup 

Di saat upaya pembenahan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Puskesmas tersebut, masih diperlukan kebijakan pemerintah yang mendukung upaya tersebut, seperti penambahan tenaga kesehatan yang memadai yang tentunya disertai dengan penambahan anggaran guna mendukung pemerataan sumberdaya manusia dan sumberdaya material berupa pemenuhan fasilitas bangunan untuk memenuhi kapasitas pelayanan kesehatan yang maksimal. Dengan demikian, tidak akan lagi ditemukan kondisi Puskesmas yang memprihatinkan, baik dari kualitas layanan fisik maupun non fisik. Seperti yang ditemukan di Puskesmas Kelurahan Koja, Jakarta Utara yang bangunannya memprihatinkan, karena atap plafon yang rusak dan pintu yang mulai keropos (Aprillatu, 2013) maupun tidak layaknya bangunan dan fasilitas Puskesmas sebagaimana yang ditemukan di salah satu Puskesmas di Pulogadung, Jakarta Timur (Kusuma, 2013).


Referensi 

  • Aprillatu, Pramirvan Datu, 2013, Kondisi Bangunan Puskesmas Koja Jakarta Utara Memprihatinkan, Merdeka.com, Senin, 18 Februari 2013, diakses melalui http://www.merdeka.com/jakarta/kondisi-bangunan-puskesmas-koja-jakarta-utara-memprihatinkan.html, pada Desember 2013. 
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2013, Profil Kesehatan Indonesia 2012, Jakarta, Katalog dalam Terbitan Kementerian Kesehatan RI. 
  • Kusuma, Edward Febriyatri, 2013, Kondisi Puskesmas di Pulogadung Sangat Memprihatinkan, Detik.com, 2 Februari 2013, diakses melalui http://news.detik.com/read/2013/02/22/155715/2177191/10/kondisi-puskesmas-di-pulogadung-sangat-memprihatinkan?nd771104bcj, pada desember 2013. 
  • RAPBN, 2013, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta. 
  • Tribunnews.com, 3 Februari 2013, 10 Puskesmas di Garut Selatan Tanpa Dokter, diakses melalui http://www.tribunnews.com/regional/2013/02/03/10-puskesmas-di-garut-selatan-tanpa-dokter, pada Desember 2013.

December 3, 2013

Ironi Kebijakan Kondomisasi dalam Pekan Kondom Nasional Indonesia

Surabaya, CocoNotes - Setelah pagi tadi saya menulis opini di Kompasiana, baru saja saya menerima broadcast dari BB Group terkait kebijakan Pekan Kondom Nasional yang digagas oleh Kementarian Kesehatan dan dilaksanakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) serta salah satu produsen kondom selama sepekan, yaitu tanggal 1 hingga 7 Desember 2013, sebagai rangkaian peringatan hari AIDS sedunia di Indonesia.
Berikut kutipan broadcast BB Group tersebut (ejaan sudah saya edit):
Saya sangat malu punya Menteri Kesehatan yang Pro Terhadap Seks Bebas. Visi Utamanya mengkondomisasi Indonesia. Anda bisa bayangkan Mahasiswa atau anak muda yang Nikah muda justru di Hujat bahkan BKKBN mengkampanyekan Gerakan KB dan anti nikah muda wanita min 21 dan pria 25 tahun. Sedangkan bus kondom kini sudah masuk ke kampus UGM mereka hendak membagikan kondom gratis dan mensosialisasikan kondom dan parahnya lagi ini semua dibiayai negara. Bukan itu cara untuk mengurangi HIV tapi dengan Pembinaan moral untuk membentuk generasi yang mulia. Ada pemahaman yg salah tentang “safe sex“ itu apa. Seakan-akan safe sex itu boleh melakukan hubungan pasutri dengan siapa saja asal pakai kondom. Padahal, safe sex yang benar itu adalah: 
  • Kalau belum menikah, jangan melakukan hubungan suami isteri
  • Kalau sudah menikah, setialah dengan pasangan. 
Tambahan:
Kondom tidak mampu menangkal virus HIV/AIDS. Pada konferensi AIDS se-dunia di Chiangmai, Thailand 1995 diumumkan hasil penelitian ilmiah, bahwa kondom tidak dapat mencegah penularan HIV/AIDS. Sebab ukuran pori-pori kondom jauh lebih besar dari ukuran virus HIV/AIDS. "Ukuran pori-pori kondom sebesar 1/60 mikron dalam kondisi normal dan membesar menjadi 1/6 mikron saat dipakai. Sedangkan ukuran virus HIV hanya 1/250 mikron. Jelas virus HIV sangat mudah bebas keluar masuk melalui pori-pori kondom. Maka, ketika pemerintah mengatakan kondomisasi dapat menangkal penularan virus HIV/AIDS itu jelas program menyesatkan dan membodohi masyarakat,"

Nah, jika saya bilang dalam opini saya di Kompasiana pagi tadi bahwa kebijakan Kementerian Kesehatan tersebut merupakan arus pendek dalam sebuah kebijakan publik yang akan menyulut konsleting yang berdampak buruk di kemudian hari. Jika dibaratkan kalau di Indonesia tengah terjadi kebakaran hutan besar-besaran (akibat gelombang budaya bebas dalam segala hal, termasuk free sex, buadaya pacaran bebas), maka kebijakan kondomisasi tersebut belum bisa disebut sebagai cara tepat untuk meredam kebakaran hutan yang melanda hutan di negeri ini, tetapi justeru menambahkan bensin atau minyak tanah yang seolah-olah menyiramkan hawa segar karena berbentuk cairan seperti air, tetapi tidak mampu meredam kebakaran hutan yang terjadi, yang justru akan semakin merusak hutan dengan lebih cepat. Karena free sex akan menjadi semakin merata, sementara Pekan Kondom Nasional hanya berlaku sepekan, yang akan dibaca oleh para remaja, pemuda dan pemudi sebagai isyarat diperbolehkannya free sex asal .... pakai kondom. Selanjutnya? Bisa dibayangkan kondisi negeri ini ke depan ....

December 6, 2012

Standar Kerja yang Menyenangkan Hati Karyawan

Sumber: boldsky.com
Tidak sengaja saya menemukan gumaman karyawan mengenai adanya perubahan kebijakan kerja dan/atau prosedur kerja. Yupps... setiap peubahan yang tidak disosialisasikan pasti akan menimbulkan keresahan. Bukan hanya di tempat kerja, tetapi di area mana pun. Bahkan perubahan kebijakan di lingkungan keluarga pun akan meghadirkan tanda tanya pada anggota keluarga, ketika kepala keluarga mengeluarkan kebijakan baru yang harus berlaku dalam keluarga tersebut (#jadi teringat anak-anak saya yang bertanya-tanya untuk apa mereka harus membuat laporan aktivitas mingguan dan mempresentasikan laporannya kepada saya---dengan tujuan pembelajaran berbicara di depan umum dan belajar bertanggung jawab).
Nah ini dia kutipan gumamannya::
Suasana kantor tiba-tiba menjadi rusuh. Banyak kritikan dan perubahan sistem kerja. Kritikan karena bos merasa deadline kantor tidak terpenuhi. Kritikan karena kualitas pekerjaan yang di bawah ekspektasi beliau. Akhirnya kritikan tersebut mengarah pada perubahan sistem kerja di kantor. Hal yang membuat saya bingung adalah mengapa deadline pekerjaan termasuk dalam alasan si bos melontarkan kritikannya. Padahal, saya sudah sangat yakin bahwa deadline pekerjaan saya tak pernah melebihi tenggat waktu yang si bos tetapkan. Lalu kualitas…. bagaimana bisa si bos menilai kualitas sementara beliau tak pernah secara langsung menganalisis hasil kerja anak buahnya? Kualitas dari sisi mana pun tak diungkapkan dengan jelas, sehingga saya dan teman-teman seprofesi menjadi bingung bagian mana yang salah dari kami. ....................Entah demi apa… yang jelas… seseorang nampaknya berusaha menjatuhkan area kerja saya.
Sumber: bmichellepippin.com
Dari keluhan di atas terlihat bahwa perubahan kebijakan perusahaan, perubahan prosedur kerja, dan standar kualitas kerja yang tidak jelas bisa membuat karyawan menjadi resah dan memiliki dugaan-dugaan yang tidak seharusnya terjadi. Oleh karena itu, sebuah perusahaan sekecil apapun, seyogyanya melakukan antisipasi ketika hendak melakukan perubahan manajemen, dan segala sesuatu harus tetap dilakukan secara sistematis dan prosedural dengan tetap memperhatikan nilai, etika, norma, toleransi, dan perasaan karyawan. Bukankah perusahaan juga merupakan lingkungan sosial yang di dalamnya terdiri atas karyawan dengan diversitasnya? Bukan hanya diversitas secara jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, tetapi juga terdiversitas dalam kepribadian dan budaya.
Nah, sebagai perusahaan yang telah menanam pohon untuk bernaung setiap orang yang lewat di bawahnya (yang tentu saja tidak hanya bernaung, tetapi jika ada buahnya juga turut memetik, dan jika ada bau harum bunganya juga turut merasakan aromanya), maka penanam pohon tentunya harus berbaik hati untuk membuat aturan yang jelas baik untuk penanam maupun orang-orang yang bernaung. Dengan demikian, lahir simbiosis mutualisme di antara pemilik pohon dengan orang yang bernaung di bawahnya, maupun diantara orang-orang yang bernaung tersebut.
Nah, aturan yang seperti apa sih yang akan menyenangkan hati karyawan?
Meskipun saya tidak pernah menjadi karyawan, akan tetapi dengan melihat kutipan di atas maka hal yang menyenangkan karyawan adalah:
  • Stabilitas: Menjadi karyawan adalah harapan setiap orang, karena dengan menjadi karyawan, mereka memperoleh pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan, setidaknya ada kegiatan rutin yang jelas yang bisa dilakukan sebagai lahan ibadah, menyalurkan kreativitas, menyalurkan kompetensi dan keilmuan, serta ketrampilan. Dan pastinya, memperoleh stabilitas ekonomi, karena karyawan akan selalu menerima kompensasi yang rutin setiap periode waktu tertenu (pendapatan bulanan) --- yang asal tidak kayak para pemain bola Indonesia ya, yang gajinya harus ditabung dulu, sehingga pemainnya tidak bisa mengambil gaji bulanannya. Nah, ternyata stabilitas ini tidak hanya harus terkait dengan stabilitas pemberian kompensasi, tetapi juga stabilitas terkait kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harusnya menetapkan kebijakan perusahaan yang pakem, yang bisa dijadikan sebagai pedoman dan pegangan bagi karyawan, agar karyawan tidak bertanya-tanya ada apa dengan perusahaanku? Memang sih, tidak bisa dipungkiri, bahwa perubahan lingkungan dan tuntutan pelangganmenjadikan perusahaan harus melakukan perubahan, jadi ya sah-sah saja jika pihak manajemen melakukan perubahan kebijakan, TETAPI, ternyata perubahan kebijakan itu tidak boleh dilakukan dengan grusa-grusu, dan sak deg sak nyet (spontan), tetapi harus mempertimbangkan lingkungan internal, termasuk perasaan karyawan. Nah di sini pentingnya SOSIALISASI.
  • Sosialisasi. Sebagai salah satu komunitas sosial, maka perusahaan harus melakukan sosialisasi kepada karyawan, apabila ada perubahan yang akan dilakukan di kalangan internal; dan melakukan sosialisasi kepada pelanggan jika perubahan yang dilakukan berkaitan dengan pelanggan. Nah, standar kualitas kerja juga harus disosialisasikan kepada karyawan agar karyawan memahami standar kualitas kerja yang harus dipenuhi. Karena kinerja karyawan tidak hanya diukur dari sisi kuantitas saja, tetapi juga kualitas. Apalah artinya bisa menghasilkan keranjang rotan sebanyak 100 buah per jam, jika keranjangnya mudah rusak, desainnya berantakan, dan tidak sesuai dengan pesanan pelanggan. Nah, di sini pentingnya dilakukan briefing terhadap karyawan terkait standar kualitas kerja, karena dengan adanya standar kualitas kerja yang disosialisasikan maka diharapkan karyawan akan memahami seperti apa sih harapan manajemen terhadap hasil kerjanya.
  • Transparansi. Transparansi atau keterbukaan bukan berarti manajemen harus berpakaian transparan atau buka-bukaan. Transparansi manajemen, ini terkait dengan sifat openness manajemen untuk membuka diri kepada karyawan, sehingga karyawan juga akan bisa terbuka dan menyampaikan harapan-harapannya kepada perusahaan. Karena jika dua sejoli sudah saling memahami ekspektasi masing-masing, maka masing-masing pihak akan berusaha untuk memenuhi harapan pasangannya. Tentu saja, kedua pihak juga haus saling memahami kapabilitas, potensi, dan kompetensinya. Demikian juga terkait dengan kebijakan manajemen, di sini dalam menyusun kebijakan, standar kualitas kerja, dan prosedur maka pihak manajemen harus menjelaskan secara gamblang mengenai latar belakang, visi, misi, dan tujuan perusahaan yang harus diwujudkan melalui penetapan kebijakan, standar kualitas, dan prosedur kerja. Nah, jika telah demikian, maka karyawan akan mengetahui bagaimana harus bekerja dengan baik. Nah disini perli adanya KEJELASAN (CLEARANCE).
  • Keadilan: setiap karyawan tentunya ingin diperlakukan dengan adil. Dalam hal ini bisa dijelaskan bahwa ketika karyawan telah melakukan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan, manajemen harus memberi penghargaan yang setimpal, yang sesuai dengan upaya yang dilakukan oleh karyawan untuk selalu berbenah, sehingga bisa mencapai kualitas kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam standar kualitas kerja di perusahaan. Jika karyawan tersebut belum mampu? Manajemen harus memberi kesempatan untuk belajar bagi karyawan tersebut, bukankah dalam manajemen sumber daya manusia ada program training and development? 
Nah, masih adakah hal lain yang menyenangkan hati karyawan? Bila hati karyawan senang, maka kesejahteraan pun akan tercapai...karena menyenangkan hati karyawan adalah modal dalam peningkatan kesejahteraan bangsa.

CocoGress