Beli Roti atau Beli Apartemen Bos? Rame Banget

Surabaya, CocoNotes - Padatnya pengunjung event pemilihan unit Westown View yang diselenggarakan di Grand City Ballroom Level 4 dan Diamond...

Rental Surabaya
Showing posts with label Media. Show all posts
Showing posts with label Media. Show all posts

March 2, 2015

Pencitraan Begal (Begal dalam Media)

Surabaya, CocoNotes - Akhir-akhir ini, istilah begal tiba-tiba mengemuka. Sosok profesi yang sebenarnya dari dulu memang sudah ada dan memang menakutkan, tiba-tiba menjadi sosok yang banyak disebut oleh media. Beranda sosial media semacam facebook dan twitter pun mulai dipenuhi dengan status share berita mengenai begal. (lihat saja di sini dan di sini)
Salah Satu Gambar dari Beranda Facebook
Dan, begal telah terblow up sedemikian rupa sebagai sosok yang menjadi pusat perbincangan media. Menutup isu-isu lain yang bisa jadi lebih krusial dan lebih berhubungan dengan ranah kepentingan publik.
Berita tentang begal saat ini serupa dengan berita tentang penangkapan 'teroris' ala media yang biasanya juga diberitakan ketika ada isu yang ingin dialihkan. 

Pengalaman media dalam proses pencitraan calon yang akan ditokohkan, rupanya diimplementasikan dalam pencitraan begal dan pembegalan. Dan, masyarakat pun mulai resah dan reseh dengan berita tentang begal. Bahkan sinetron televisi pun menyangkutpautkan ceritanya dengan begal dan pembegalan ini.

Mungkin terlalu naif untuk suudhon dengan pemberitaan dan pencitraan media terhadap begal dan pembegalan. Tetapi, pengalaman proses pencitraan yang selama ini dilakukan melalui setting dan konstruksi realitas media selama ini memang seperti itulah adanya ....

February 17, 2015

Benarkah Itu Berita Pesanan ....

Surabaya, CocoNotes - Kemarin berbincang dengan sang adik. Kebetulan ayah tengah membolak-balik koran. 
"Aku sudah tidak lagi pernah beli koran," celetuknya. 
"Pantesan, kalau aku ke sana ga nemu koran," jawab ayah. 
"Soalnya aku gampang terpengaruh kalau baca berita. Iya kalau beritanya benar. La kalau beritanya ndak bener? Wong sekarang wartawan itu memberitakan berita sesuai pesanan," jawab si adik. 

Dalam hatiku, aku juga berkata, "Makanya aku juga ogah kalau melihat tayangan berita di TV. Makanya aku lebih suka nonton acara talk show komedi yang lucu-lucu saja." 

Si adik masih melanjutkan pembicaraannya. Bagaimana wartawan yang juga kebingungan kalau tengah meliput berita. Bagaimana pula suara hati wartawan yang ingin menyuarakan fakta di lapangan, tetapi sudah terikat pesanan. Bagaimana si kameramen yang harus sibuk mengalihkan mata kamera agar tidak mengenai FPI, PKS, dan pihak-pihak yang dipesan agar tidak diliput saat tengah meliput peristiwa-peristiwa kemanusiaan. 
"Kadang aku bingung Mas. La di mana-mana ada orang beratribut FPI dan PKS, padahal sudah dipesankan kalau kamera kita hanya boleh meliput sang tokoh pesanan. Sementara kelebatan orang-orang beratribut FPI dan PKS berkeliaran." 
Itu sih cerita dari adik saya, yang lebih suka menelpon temannya yang jurnalis, daripada membaca atau melihat berita yang sudah dipublikasikan. Karena ternyata berita yang dipublikasikan sudah bukan berita yang sesuai dengan fakta di lapangan, tetapi berita sesuai pesanan. 

Beh, makin minat saja ini belajar tentang agenda setting, framing, dan pastinya konstruksi realitas media.

January 23, 2015

Test The Water, Blow Up dan Rebonding Berita

CocoNotes, Surabaya - Permainan melempar air dengan kerikil atau bebatuan kecil bisa diaplikasikan secara menarik dan efektif dalam tahap sosialisasi dan internalisasi sebuah kebijakan. Ya, semacam pilot project acak. Dengan demikian akan menekan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar jika dilakukan dalam sebuah pilot project yang terstruktur. 
Test the water

Terlebih, dengan semakin meleknya masyarakat akan teknologi informasi, implementasi test the water sebuah kebijakan semakin mudah. Hanya dengan blowing up di media secara perlahan, dan media sosial akan menggelontorkannya dengan berbagai cara, sehingga melahirkan beragam opini. So, tinggal menyimpulkan saja, bagaimana tingkat acceptance khalayak. 

Setelah diambil kesimpulannya, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rebonding. Meluruskan berita yang telah diblow up, jika memang tingkat acceptancenya tinggi dan positif. Tetapi jika acceptancenya rendah, atau cenderung negatif, dan bahkan memang negatif, sehingga menimbulkan pergolakan atau perlawanan, maka jurusnya adalah 'ngeles' atau menghindar. 
Atau ... Menggelontorkan berita baru untuk menggerus berita yang mendapat penerimaan negatif oleh masyarakat tersebut. Misalnya, berita penangkapan teroris, berita pembunuhan, kecelakaan, pelecehan seksual oleh pemuka agama, guru, dan sejenisnya. 

Ya, test the water bukan hanya mengambil pelajaran dari permainan melempar air dengan batu kecil, tetapi juga belajar dari trend perawatan rambut di salon kecantikan. Blow untuk mengembangkan rambut, dan rebonding untuk meluruskannya, bahkan juga dengan pengecatan dan (hair) extention ....

Pic. taken by @mom_of_five, Lamongan, Agustus 2014

October 6, 2014

Hotman Paris Kecelakaan, Hanya Sebuah Judul

pic. by Admin, 2014
Surabaya, CocoNotes - Siaran berita sore di Televisi tengah menyiarkan berita kecelakaan maut yang melibatkan mobil lamborghini pengacara kawakan, Hotman Paris Hutapea. Judul tajuk yang disampaikan dalam siaran berita itu adalah "Hotman Paris Kecelakaan". Sementara isi berita menjelaskan adanya korban dan isteri korban yang tengah hamil. Juga ada wawancara dengan rekan korban.

Begitu melihat tajuk yang disampaikan dalam berita tersebut, maka pemirsa akan langsung mengira bahwa korban meninggal yang dimaksud adalah Hotman Paris. Dan, pemirsa juga akan tetap duduk manis dan mencoba menyimak isi berita. Terlebih, deskripsi berita juga hanya menjelaskan "Mobil Lamborghini Hotman Paris Ringsek dalam Tabrakan Maut". Dan, gambar visualisasi yang disajikan dalam berita juga mobil Lamborghini Hotman Paris yang ringsek. So, lengkap sudah media memancing rasa ingin tahu pemirsa.

Itu, adalah trik penyampai berita untuk menyajikan berita agar khalayak tetap melanjutkan mengikuti berita tersebut. Dan, begitulah adanya selalu media menyajikan berita. Dengan bahasa dan kata-kata yang menggoda, media menyampaikan sebuah tajuk.

Coba saja, seandainya berita tersebut menyampaikan tajuk "Mobil Box Terlibat Kecelakaan Maut", maka pemirsa akan mengabaikan berita tersebut. Bahkan sekalipun juga menyebutkan nama sopir yang meninggal, atau istri korban yang tengah hamil. Dan, begitulah media, harus lihai dalam membungkus fakta.

July 18, 2014

Ramadhan 1435 H: Bulan Juli yang Penuh Peristiwa

Pic. Social Media Picture
Surabaya, CocoNotes - Bulan Ramadhan, merupakan bulan yang dinanti dan dirindu oleh setiap ummat Islam. Di manapun, dan usia berapapun. Sejak bulan Rajab datang, doa dan harap yang dilantunkan adalah menjumpai bulan Ramadhan.

Tahun 2014 ini, Bulan Ramadhan jauh pada 28/29 Juni sampai 28 Juli 2014. Bulan yang penuh dengan peristiwa, menguji kebijakan ummat Islam dalam menghadapi dan menyikapi setiap peristiwa, agar setiap peristiwa tersebut menjadi pelajaran dan hikmah.

Peristiwa heboh yang cukup menyita publik adalah pemilihan presiden atau pilpres 2014. Kampanye dan upaya dukung mendukung Capres-Cawapres menjadi ajang lahirnya isu, cela-mencela, black campaign (kampanye hitam). Ramblings, mumbling, gossips, propaganda, desas-desus, isu negatif, terlontar online maupun offline. media, mulai media penyiaran, percetakan, media sosial pun menjadi ajang kasak-kusuk, saling cela, saling dukung, saling olok, baik dalam bentuk kata-kata maupun gambar, meme, hingga karikatur dan sebagainya.

Selain bersamaan dengan Pilpres 2014, Ramadhan ini pun bersamaan dengan perisiwa besar dunia, yang diselenggarakan oleh FIFA, Event Piala Dunia (World Cup) di Brazil yang penuh eksotika dan romantika kemenangan Jerman dan kekalahan Argentina. Kekalahan Brazil di kandang sendiri pun menjadi berita yang menusuk hati masyarakat Brazil.

Belum selesai keriuhan media mengenai Pilpres, quick count, real count, gegap gempita Piala Dunia di Brazil, dan sebagainya. Peristiwa yang menghebohkan dunia dan memerihkan hati ummat manusia dan khususnya ummat Islam di seluruh dunia pun datang. Terjadi penyerangan Israel terhadap Rakyat Palestina di Gaza. Dan, ramailah doa, tangis, harap, celaan terhadap Israel di sekian jenis media. Gambar derita rakyat Palestina, anak-anak, serta semangat rakyat Palestina pun bermunculan di media. Mengetuk dan membuka mata, mengajarkan seluruh ummat bagaimana harus menyikapi hidup dan kehidupan.

Peristiwa yang cukup memeriahkan dan menggemparkan dunia sekaligus tersebut masih belum berakhir. Menjelang sepuluh hari ketiga bulan Ramadhan, kabar memilukan pun datang lagi. Pesawat Malaysia Airlines MH17 dikabarkan terjatuh di Ukraina akibat tertembak rudal. Pesawat berpenumpang 295 orang tersebut harus hangus dan memberi duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, dan juga hati-hati anak manusia di penjuru dunia. Betapa tidak, pesawat yang merupakan sarana transportasi publik, yang tidak seharusnya menjadi korban, harus dikorbankan oleh tembakan rudal .... entah ada kesengajaan atau tidak ....

Dan, kembali, tangis pilu, pedih dan redam pun mengisi hati ummat manusia di dunia. Ragam peristiwa selama Ramadhan 1345 H pemberi hikmah, tergantung bagaimana menyikapi, menghadapi, dan memetiknya ......

July 13, 2014

Di Balik Perbedaan Hasil Quick Count: Uraian Dari Satu Perspektif

Pic. Bertebaran di BB profile
Surabaya, CocoNotes - Pemilihan presiden a k a pilpres 2014 yang hanya meluncurkan dua pasang kandidat seolah merupakan ajang grand final piala dunia ataupun kontes kecantikan. Seru, menegangkan, dan membuat pemirsa/masyarakat pendukung finalis geregetan.

Terlebih, seusai pencoblosan, beberapa lembaga survei meluncurkan hasil penghitungan cepat (quick count) dengan hasil yang berbeda-beda. Di mana, hasil quick count tersebut langsung disambut dengan gemuruh kemenangan oleh para capres-cawapres yang memperoleh jumlah keterpilihan lebih tinggi. Bahkan sampai-sampai langsung diselenggarakan deklarasi kemenangan sampai ada yang nangis-nangis.

Namun demikian, dengan hanya dua pasang Capres-Cawapres, dan banyaknya lembaga survei yang melakukan quick count, maka hasil quick count yang dihasilkan juga berbeda. Dampaknya, kedua kubu mendeklarasikan kemenangan masing-masing. Dan tuduh menuduh terhadap kredibilitas lembaga survei pun dipersoalkan hingga menjadi debat kusir di wilayah pengguna akhir. Dan, ramailah media dan social media dengan saling memojokkan antar kubu.

Mengapa sampai terjadi perbedaan hasil quick count? Jika ditinjau secara metodologi statistik a k a metode penelitian, perbedaan ini bukan disebabkan oleh adanya keberpihakan semata, tetapi oleh teknik sampling yang digunakan.

Dalam ilmu statistik, teknik pengambilan sampel meliputi dua jenis, yaitu probability sampling dan nonprobability sampling. Nonprobability sampling, artinya tidak semua sampel memiliki peluang untuk menjadi sampel. Hanya sampel yang memiliki kriteria tertentu yang dapat dijadikan sebagai sampel.

Sementara itu, probability sampling, artinya semua sampel memiliki peluang untuk dijadikan sebagai sampel. Dalam tipe probability sampling, ada yang teknik pengambilan sampel secara simple random sampling (acak sederhana), ada juga yang diacak dengan jumlah proporsional.

Teknik sampling inilah yang akhirnya membedakan hasil quick count pemilihan presiden 2014 pada masing-masing lembaga survei. Terutama ketika lembaga survei memilih sistem acak sederhana, yang dapat berdampak pada menggerombolnya sampel hanya pada wilayah tertentu. Sementara, bagi yang memilih sistem acak proporsional, hasilnya tentu akan juga berbeda lagi, karena unit sampel yang dipilih juga berbeda.

Yang paling menohok, adalah ketika lembaga survei menggunakan sistem nonprobability sampling. Di sini, hanya sampel dengan kriteria tertentu yang akan dipilih. Nah, perbedaan kriteria yang mencolok pastinya akan sangat mempengaruhi hasil survei yang berbeda.

Penentuan jumlah sampel itu sendiri dilakukan dengan menggunakan perhitungan atau formulasi tertentu, Slovin atau Yamane misalnya, atau proporsi populasi, sehingga jumlah sampel yang diambil benar-benar mewakili populasi (representatif). Dalam penelitian ilmiah saja, marjin yang ditolelir secara umum lima persen (5%), dan sangat jarang yang menolelir marjin 10%.

Dalam quick count itu sendiri, sebagai sebuah bentuk hitungan cepat, maka yang dilakukan oleh lembaga survei tersebut juga berdasarkan laporan cepat dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diterima oleh masing-masing lembaga survei, sehingga hasilnya pun menjadi berbeda. Apalagi, sungguh luasnya jangkauan nusantara, dengan kadar kecepatan internet (jaringan online) yang dikategorikan lemot, serta dukungan perangkat lunak (software) yang belum mumpuni baik dari sisi perangkatnya maupun sumberdaya manusianya. Dengan demikian, TPS, sebagai unit sampel, yang masuk dalam olahan lembaga survei juga berbeda, sehingga hasil hitungannya juga akan berbeda.

So, be smart guys. Jangan terburu-buru saling menuduh adanya kecurangan oleh pihak-pihak tertentu. Be positive thinking a k a khusnudhon pada sesama saudara. Bagaimanapun Capres-Cawapres yang menjadi kandidat saat ini adalah manusia pilihan. Bukankah tidak semua orang memiliki kesempatan untuk maju di tingkatan wilayah tersebut?

Dan, akhirnya, menjadi masyarakat cerdas, rasional, dan berkarakter adalah pilihan untuk tetap tenang dalam berkehidupan masyarakat. Terlebih dalam menghadapi media massa kini yang tidak bebas dari konstruksi realitas pesanan ....

July 12, 2014

Ketika KPI Tidak Bernyali, Tuntut Masyarakat Untuk Rasional

Surabaya, CocoNotes - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) benar-benar telah membuat geram pemirsa televisi di Indonesia. Betapa tidak, KPI seolah melakukan pembiaran terhadap stasiun televisi swasta besar di Indonesia yang menyiarkan berita pilpres yang bikin bingung pemirsa.

Penyiaran berita yang mengabaikan netralitas secara tajam mengombang-ambingkan opini pemirsa. Masing-masing stasiun televisi membuat realitas berita berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu untuk membentuk opini pesanan. Pembentukan realitas pemberitaan yang sungguh berdampak tajam terhadap dampak opini, ketika opini yang terlanjur terbentuk ternyata tidak dapat terealisasi.

Tuduh menuduh tindak kecurangan pun mulai disampaikan di media, mempengaruhi pemirsa yang irrasional dan hanya sekedar menerima pemberitaan yang disampaikan. Tanpa merasionalisasi berita yang disampaikan oleh media-media tersebut. Penerimaan masyarakat yang tidak mampu dan tidak mau merasionalisasi berita tersebut pastinya berdampak pada kegeraman masyarakat itu sendiri atas berita-berita terkait kecurangan tersebut.

Oleh karena itu, ketika KPI melakukan pembiaran atas ketidakobyektivan media, masyarakat yang harus rasional dalam menerima berita. Dan tidak turut hanyut dengan arah realitas yang dikonstruksi oleh media.
Pastinya, media yang melakukan hal serupa bukan hanya media televisi, tetapi juga media cetak dan media online lainnya.

Dan, benar, lagu lawas yang dinyanyikan oleh kelompok Nasyida Ria zaman dulu, bahwa: Wartawan adalah ratu dunia. Bila wartawan memuji, dunia ikut memuji. Bila wartawan membenci, dunia ikut membenci ....

Benar pula dalam tuntunan Dinul Islam, sebaiknya bertabayyun sebelum menerima sebuah berita ....

So, jadilah pemirsa cerdas, rasional, agar tidak termakan konstruksi realitas media begitu saja ....

June 11, 2014

Pencitraan: Konstruksi Realitas Media Massa

pic. by Admin (Surabaya, Pameran SMK N 12, Balai Pemuda 2014)
Pencitraan adalah pembentukan citra, yaitu membentuk gambar atau citra mental, berdasarkan prinsip bahwa dalam diri manusia ada kecenderungan untuk menjadi persis seperti apa yang dibayangkan atau dicitrakannya. Pencitraan bisa dilakukan dengan melakukan pengulangan penyebutan, yang berarti membentuk dan mempertahankan dengan gigih dalam pikiran sadar, untuk kemudian melalui osmosis mental, terpatri di dalam ketidaksadaran. Jika citra sudah menancap dalam ketidaksadaran, orang cenderung akan mendapatkannya secara pasti, karena sesungguhnya di saat itu, citra sudah melingkupi dirinya (Hendrawan, 2009). 

Pembentukan citra ditentukan oleh persepsi publik, dan persepsi prublik terbangun karena pengolahan informasi pada limbic system di otak publik, karena citra terbentuk melalui proses berpikir seseorang ketika mendapatkan sejumlah informasi tentang sesuatu yang dicitrakan tersebut. Proses terbentuknya citra tersebut selanjutnya disebut dengan PRC (Persepsi-Realitas-Citra) yaitu pembentukan persepsi (yang berkembang dalam benak publik) yang didasarkan oleh realitas (yang muncul dalam media) yang terjadi, di mana PRC harus dibangun dengan pondasi kredibilitas. Realitas yang bisa didapatkan dari media massa atau media lain yang berhubungan langsung dengan publik, bisa dianggap mewakili persepsi yang lebih besar atau masif, yaitu masyarakat (Wasesa, 2006). 

Citra lembaga maupun perorangan bisa disampaikan melalui teks berita yang disusun melalui konstruksi realitas media terhadap peristiwa yang tengah terjadi. Dengan kata lain, proses pencitraan dapat dilakukan melalui konstruksi realitas media massa. Konstruksi realitas merupakan suatu upaya menyusun realitas dari satu atau sejumlah peristiwa yang semula terpenggal-penggal (acak) menjadi tersistematis hingga membentuk cerita atau wacana yang bermakna. Prinsip konstruksi realitas adalah menceritakan (konseptualisasi) sebuah peristiwa, keadaan (Hamad, 2004).

Referensi:
  • Hamad, Ibnu. 2004. Konstruksi Realitas Politik dalam Media Massa: Sebuah Studi Critical Discourse Analysis Terhadap Berita-berita Politik. Jakarta: Granit. 
  • Hendrawan, Sanerya. 2009. Spiritual Management: From Personal Enlightment Towards God Corporate Governance. Bandung: Mizan. 
  • Wasesa, Silih Agung. 2006. Strategi Public Relations: Bagaimana Strategi Public Relations dari 36 Merek Global dan Lokal membangun Citra, Mengendalikan Krisis, dan Merebut Hati Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

April 15, 2014

Safari Politik Gubernur yang Calon Presiden: Pandangan Satu Sisi Masyarakat Awam

Gambar: frugal-cafe.com
Surabaya, CocoNotes - Negara dan media memang seperti mata rantai yang saling berkaitan. Ketika sebuah negara memiliki 'gawe' a k a event kenegaraan, maka mata media tidak akan luput untuk mengintipnya. Demikian pula, dengan negara, dia akan mencari media untuk memperkuat realitas yang dibentuk oleh media. Sehingga citra yang terbentuk dapat disejalankan dengan ekspektasi negara.

Di sini, rakyat yang awam politik, awam keidupan bernegara, awam pengetahuan, menjadi penontonnya, dan akan mempersepsi realitas yang dikonsepsikan oleh media tersebut.

Muatan media terkait safari gubernur yang calon presiden pastinya akan mendapatkan persepsi yang berbeda-beda dari masyarakat. Sang Gubernur yang juga calon presiden dalam pemilihan presiden (pilpres) 2014 pada bulan Juli mendatang tengah mengemban amanah partai yang mendukungnya untuk melakukan safari politik. Membentuk koalisi dan kerjasama dengan partai lain, karena hasil quick count pemilu legislatif yang dilangsungkan 9 April 2014 tidak menghasilkan perolehan suara signifikan bagi para partai politik peserta pemilu.

Safari politik tersebut pastinya menyita waktu sang gubernur idaman warga yang padanya diletakkan harapan besar akan perbaikan wilayahnya yang penuh dengan permasalahan kota metopolitan. Macet, banjir, tata ruang, transportasi, kepegawaian, dan lain-lain .... Kompleksitas permasalahan yang belum terurai pun akhirnya akan kembali menjadi bahan pertanyaan bagi gubernur selanjutnya.

Barangkali, di sini ada pertanyaan yang perlu ditegaskan oleh pemerintah, bahwa seorang terpilih dalam lembaga eksekutif harus mengemban amanah yang diembankan dan telah disepakati dalam sumpah jabatannya di bawah nama Tuhan, sebelum memutuskan untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan pimpinan eksekutif agar kegiatan kampanye dan kegiatan politiknya dapat dilakukan secara maksimal tanpa mengganggu status kenegarawanannya. Dengan demikian, tampuk kepemimpinan eksekutif yang diemban tidak berarah seperti seorang wirausaha yang melakukan ekspansi dari area perusahaan keluarga, menuju perusahaan skala nasional, dan skala internasional. Terlebih, jika harus diiringi dengan pakaian partai pengusung kepemimpinan yang akan diembannya.

December 5, 2013

Melek Media: Berhati-hati dalam Menerima dan Menyampaikan Informasi

Hati-hati dalam setiap hal (doc. Pribadi, Lokasi, kebun Bibit Manyar, Surabaya)
Surabaya, CocoNotes – Beberapa hari yang lalu media dihebohkan dengan berita Pekan Kondom Nasional yang kontroversial itu. Melalui pemberitaan media yang meluncur dengan deras akibat pesatnya penggunaan teknologig informasi, maka gaung program yang digagas oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan dijalankan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dan salah satu produsen kondom tersebut makin membahana di dunia maya. Bahkan saya sempat menuliskannya di Kompasiana, karena turut senewen mendengar berita tersebut. Sedemikian hebatnya peran teknologi informasi dalam mewacanakan sebuah berita, sehingga bisa menggerakkan opini hampir sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga berita tersebut berbuah opini pro dan kontra dari berbagai sudut pandangdi berbagai media, mulai televisi, facebook, twitter, facebook, dan ragam social media lainnya.

Lantas, apa hubungannya dengan melek media? 
Saat membaca buku Sholihin (2007), buku tersebut menyarankan agar masyarakat melek media. Artinya dalam menerima informasi maka seseorang diharuskan untuk mencermati kebenaran informasi tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya, baik menyebarkan berita maupun merespon berita tersebut baik respon positif maupun negatif. Dalam penjelasannya tersebut, Sholihin mengutip salah satu Ayat Al-Quran Surat Al Hujurat (49) ayat (6) yang artinya: 

"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka telitilah berita itu agar kalian tidak memberikan keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahuan sehingga kalian akan menyesali diri atas apa yang telah kalian kerjakan." 

Selanjutnya, Sholihin nmengutip pendapat Ibnu Qoyyim yang mendefinisikan an-naba' dalam ayat ini sebagai berita yang masih belum pasti yang disampaikan pembawa berita. Attabayyun adalah mencari penjelasan hakikat berita itu dan memeriksa seluk beluknya. Sedangkan menurut Imam Asy-Syaukani, tabayyanu berarti at-ta'arruf wa tafahhush (mengidentifikasi dan memeriksa) atau mencermati sesuatu yang terjadi dari berita yang disampaikan. 

Seberapa pentingkah tabayyun bagi kehidupan manusia?
Tabayyun penting bagi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Dengan melakukan tabayyun, maka seseorang akan berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan informasi agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Hujurat ayat 6 di atas bahwa kita dilarang untuk memberikan keputusan tanpa pengetahuan, karena jika hal itu dilakukan maka kita akan menyesali pebuatan kita saat kita menyadari betapa kekhilafan kita berdampak buruk pada diri kita maupun orang lain. 
Gymnastiar (2003) menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang ingin terjaga dari perbuatan zalim, bertabayyun adalah formula agar jangan sampai kita menimpakan musibah kepada seseorang atau suatu kaum hanya karena kesalahan informasi. Selalu mencari informasi dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan, hanya karena emosi dan egoisme. Kebiasaan untuk melakukan cek dan ricek atau tabayyun akan membuat kita mengambil tindakan dan keputusan yang lebih adil. Salah satu upaya bertabayyun adalah memperkaya diri dengan informasi, wawasan, ilmu, dan pengalaman. Makin kaya dengan ilmu, pengalaman, informasi, dan wawasan, maka kita akan makin arif dalam bertindak. 
Penyebaran informasi yang tidak berdasar akan berakibat pada datangnya fitnah, yang mana fitnah itu telah dikecam sebagai perbuatan yang lebih keji dibandingkan dengan pembunuhan. Oleh karena itu Gymnastiar (2005) menyarankan agar kita selalu mengupayakan selalu untuk ber-husnudzon (berprasangka baik) kepada saudara seiman; dan melakukan tabayyun (cek dan ricek) kepada sumber tepercaya, khususnya kepada orang yang bersangkutan, jika kita mendapat ujian berupa berita tak menyenangkan. 

Tabayyun dan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Hukum di Indonesia 
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat). Pernyataan tersebut ditegaskan dengan sangat jelas dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ketiga Pasal 1 ayat (3) bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” 
Immanuel Kant (dalam Koetter, 2010) mengungkapkan bahwa konsep rechtsstaat menjelaskan bagaimana negara dibentuk dan dikonseptualisasikan, diikat, dan dibatasi oleh undang-undang melalui tiga cara, yaitu: 
  • Administrasi negara didasarkan pada hukum (“Gesetzmäßigkeit der Verwaltung”). 
  • Regulasi dalam hukum formal harus memenuhi kebutuhan atas semuau tindakan negara yang relevan dengan kebebasan individu dan hak milik (“Gesetzesvorbehalt”). 
  • Semua tindakan administratif harus diarahkan pada judicial review. 
Secara teoritis, rechtsstaat dapat diaplikasikan di setiap negara yang memiliki pemahaman konstitusional terhadap peraturan perundang-undangan, seperti monarki konstitusional dan republik, di mana peraturan perundang-undangan dalam rechtsstaat memberikan keadilan (justice) dan komitmen terhadap kesejahteraan (common good) (Haddorff, 2010). Artinya dalam negara hukum ada prinsip-prinsip yang dianut sebagai pedoman dalam penyelenggaraan hukum yang ditujukan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan. 

Lantas apa hubungannya dengan tabayyun dan melek media? 
Dalam struktur perundang-undangan negara Indonesia, Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah saat ada kasus pidana maupun perdata yang diduga dilakukan oleh pelaku. Nasution dan Zein (2006) mengutip Pasal 11 (1) Deklarasi Universal mengenai asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa: “Setiap orang yang dituntut karena diduga melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu peradilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya”. 
Bunyi deklarasi tersebut dijelaskan oleh Nasution dan Zein bahwa: Hak semua orang untuk diangap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan merupakan salah satu hak inti yang dimiliki seorang tersangka atau terdakwa. Asas praduga tak bersalah (presumption of innosence) merupakan asas yang dimuat dalam instrumen-instrumen internasional dan regional hak asasi manusia. Instrumen tersebut adalah: 

Instrumen internasional: 
  • Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 14 (2) 
  • Dokumen A. Konvensi mengenai Hak-hak Anak, Pasal 40 (2b dan i) Dokumen A.9. 
  • Kumpulan Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang saat Penahanan dan Pemenjaraan, Prinsip 36 (1) Dokumen H.3 
  • Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (1990), Pasal 18 (2) Dokumen A.10. 
  • Statuta Roma mengenai Pengadilan Pidana Internasional (1998), Pasal 66 Dokumen Q.3. 
Instrumen Regional: 
  • Piagam Afrika (Banjul) tentang Hak Asasi Manusia dan Penduduk, Pasal 7 (1b) Dokumen S.3.1. 
  • Konvensi Amerika tentang hak Asasi Manusia, pasal 8 (2) Dokumen S.2.2. 
  • Deklarasi Amerika tentang Hak dan Tanggung jawab manusia, pasal XXVI Dokumen S.2.1. 
  • Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia, Pasal 6 (2) Dokumen S.1.1. 
Winarta (2009) menjelaskan betapa pentingnya asas praduga tak bersalah salam sebuah proses peradilan melalui pernyataanya sebagai berikut: 
Proses peradilan yang mengabaikan asas praduga tidak bersalah telah menyalahi proses peradilan yang adil dan fair, karena itu, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) harus dipegang teguh dalam rangka "due process of law". Pentingnya asas praduga tidak bersalah secara moral akan menjaga seseorang untuk tidak tergesa-gesa menvonis orang lain sebelum membuktikan kebenaran asumsinya atau dakwaannya. Meskipun upaya penyidikan dan penahanan dilakukan untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan, tetapi jika dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa ada penyidikan dan pembuktian secara prosedural dan dengan sungguh-sungguh maka dampaknya bukan pada penegakan peradilan, tetapi akan mengarah ke arah fitnah. 
Winarta juga mengungkapkan dengan jelas bagaimana penahanan kepada seseorang harus dilakukan dengaan hati-hati, yang didasarkan pada alasan yang jelas dan masuk akal, karena andaikata tersangka atau terpidana tersebut kemudian tidak terbukti bersalah maka hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa sudah mengalami penderitaan, yaitu dengan telah dikurung dan tidak dapat bepergian secara bebas. Belum lagi reputasi dan nama baiknya sudah dilanggar seolah-olah sudah dinyatakan bersalah. 
Bahkan Gustiawan (2007) mengutarakan dalam proses penyidikan tindak pidana di sektor perpajakan pun menganut asas praduga tidak bersalah. Dengan berdasar pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-272/PJ/2002, 17-05-22, Pasal 7-23, Gustiawan menjelaskan bahwa “Asas praduga tidak bersalah, bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. 
Artinya, di wilayah apapun bertabayyun adalah hal penting sebelum menyebarluaskan informasi agar tidak sampai menyesalkan perbuatan yang dilakukan secara terburu-buru oleh nafsu angkara, iri, hasud, yang hanya mengedepankan emosi. (Semoga kita terhindar dari hal-hal yang demikian) 

Penutup 
Akhirnya, dengan membaca uraian di muka sikap berhati-hati dalam menerima, menggunakan, dan menyampaikan informasi, melalui media apapun adalah sebuah hal yang krusial, karena jika tidak maka ketidakhati-hatian tersebut akan mengarah pada fitnah yang tidak hanya mencelakakan orang lain, tetapi juga akan mencelakakan diri sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena orang yang menyadari kesalahannya setelah melakukan kesalahan akan didera penyesalan yang membuat batin merasa tidak tenang. Sikap berhati-hati dalam ajaran agama diisyaratkan melalui pentingnya bertabayyun, sementara dalam hukum positif di Indonesia, negara Indonesia mengedepankan berlakunya asas praduga tidak bersalah. Dengan berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan informasi, serta mengedepankan akal sehat dan ketenangan hati dan pikir, maka diharapkan akan diperoleh hubungan bermedia yang lebih dewasa dan rasional.

Referensi: 
  • Gustiawan, S. Uwon. 2007. Pedoman Praktis Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, Jakarta: Gramedia Widyasarana Indonesia. 
  • Gymnastiar, Abdullah. 2003. Menjemput rezeki dengan berkah: Kumpulan Tulisan Tausiyah. Jakarta: Penerbit Republika. 
  • Gymnastiar, Abdullah. 2005. Inilah indahnya Islam dengan MQ, MQS Pub. 
  • Haddorff, David. 2010. Barth and Democracy: Political Witness without Ideology, diedit oleh Daniel L. Migliore, dalam Commanding Grace: Studies in Karl Barth's Ethics, Wm. B. Eerdmans Publishing Co., 2010, h. 96-121.
  • Koetter, Matthias. 2019. Rechtsstaat und Rechtsstaatlichkeit in Germany, di dalam Matthias Koetter/Gunnar Folke Schuppert, Understandings of the Rule of Law in Various Legal Orders of the World, Rule of Law Working Paper Series, Nr. 1, Berlin, 2010 (ISSN 2192‐6905).
  • Nasution, Adnan Buyung dan A. Patra M, Zein. 2006. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Kelompok Kerja Ake Arif. 
  • Sholihin, Oleh. 2007. SOS, Save Our Soul. Jakarta: Gema Insani Press. 
  • Winarta, Frans Hendra. 2009. Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

CocoGress